MUI Tegaskan Kewajiban Salat Jumat Bagi Kawasan yang Temuan Coronanya Terkendali
Merdeka.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melihat situasi virus corona sudah mulai terkendali di beberapa provinsi. Gambaran ini dinilai bagus, yang mana tidak penambahan kasus dengan jumlah yang besar.
Menindaklanjuti hal itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, mengimbau pada kawasan yang kasus Covid-19 nya sudah terkendali, maka umat Islam di wilayah itu memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat.
"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," kata Niam, Kamis (28/5).
Terlebih, Salat Jumat diwajibkan bagi kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan terkendali sejak awal sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Saat ini, kata dia, terdapat 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid-19.
"Yang menyatakan dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Eid di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," tuturnya.
Dia menambahkan, pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak kerumunan melalui relaksasi.
Untuk pelaksanaannya, Niam mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat. Kemudian, membawa sajadah sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan. Dia pun melanjutkan, dalam konteks new normal, ada beberapa kondisi yang bisa diadaptasi.
"Yakni melakukan dengan new normal secara permanen seperti PHBS, zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah", ujarnya.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melihat situasi virus corona sudah mulai terkendali di beberapa provinsi. Gambaran ini dinilai bagus, yang mana tidak penambahan kasus dengan jumlah yang besar.
Kabar menggembirakan ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 di Indonesia, Achmad Yurianto.
"Tidak ada lagi penambahan kasus Covid-19 secara signifikan. Kemudian tidak ada lagi perluasan wilayah yang terdampak dan penularan lokal yang tidak terkendali. Artinya, daerah-daerah ini dapat dikatakan sudah mulai terkendali COVID-19-nya," terang Yuri saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (27/5).
"Dari gambaran itu, sudah boleh mulai kami sarankan untuk dilakukan relaksasi pada beberapa peraturan, tanpa meninggalkan aspek protokol kesehatan. Tentunya, untuk tetap menjamin agar aman dari COVID-19," sambungnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca Selengkapnya8 Cara Ngabuburit yang Seru, Lakukan Ini agar Puasa Lebih Berwarna
Merdeka.com merangkum informasi tentang 8 cara ngabuburit yang seru, mulai dari berburu takjil gratis, hingga ikut dalam kajian yang diadakan di masjid-masjid.
Baca SelengkapnyaWajib Disajikan di Atas Meja, Ini 5 Kudapan Khas Palembang Cocok untuk Berbuka Puasa
Kota Palembang bukan hanya soal pempek, namun beberapa jenis kudapannya juga tak kalah lezat dan selalu diburu umat muslim sebagai menu berbuka puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat Muslim di Leihitu Laksanakan Salat Idulfitri 2024 Hari Ini
Penetapan 1 Ramadhan 1445 hijriah berdasarkan perhitungan/hisab dengan menggunakan kalender tua.
Baca SelengkapnyaDoa Pembuka Acara dalam Islam, Mohon Kemudahan dan Kelancaran
Umat Muslim dianjurkan membaca doa sebelum melakukan aktivitas.
Baca SelengkapnyaRukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu
Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.
Baca SelengkapnyaKeutamaan & Pahala Dijanjikan Allah SWT pada Mereka yang Mengerjakan Salat Tepat Waktu
"Saya bertanya kepada Rasulullah: “Apakah amal yang paling dicintai oleh Allah SWT?” Beliau bersabda: “Salat pada waktunya."
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnya