MUI Setuju Amandemen UUD Terbatas, Tolak Jabatan Presiden 3 Periode
Merdeka.com - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berkunjung ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kunjungan ini dalam rangka silaturahim kebangsaan dan menerima masukan terkait wacana amendemen UUD 1945.
Usai pertemuan, Ketua Umum MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Basri Bermana menyatakan pihaknya meminta MPR mengkaji mendalam dan menampung aspirasi masyarakat dan parpol sebelum melakukan amendemen.
Basri menyebut MUI sepakat amandemen terbatas yakni menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Sepanjang agendanya hanya terkait dengan masuknya GBHN menjadi kewenangan MPR, namun dengan mempertahankan sistem presidensial, dan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat," kata Basri di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).
Selain itu, terkait usulan masa jabatan presiden 3 periode dan dipilih MPR, MUI menyatakan tak sepakat dengan wacana tersebut.
Basri Bermana menyatakan pihaknya ingin masa jabatan presiden dan wakil presiden tetap yakni dua periode dan dipilih oleh rakyat bukan MPR.
"Masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal 2 periode, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, serta kedudukan lembaga negara yang sejajar dan setara," katanya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani Buka Suara soal Isu Mundur dari Kabinet: Saya Bekerja, Saya Bekerja
Menkeu Sri Mulyani membantah isu dirinya mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaTerima Surat Panggilan MK, Sri Mulyani Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres Jumat Besok
Yustinus mengonfirmasikan Sri Mulyani telah menerima undangan sebagai saksi dari Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kunjungi UMKM, Politikus NasDem Bicara Permudahan Izin Usaha Hingga Permodalan
Anies Muhaimin akan berupaya memberikan dukungan agar generasi muda bisa mandiri berusaha.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor
Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca SelengkapnyaAnies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaWapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu
Menurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.
Baca Selengkapnya