MUI sebut wacana lokalisasi ala Ahok haram dilaksanakan
Merdeka.com - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF meminta pemerintah agar menaruh perhatian yang lebih terhadap prostitusi. Wacana pembangunan lokalisasi oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga dinilai tak benar.
"Saya kira namanya pelacuran maupun perzinaan sesuatu yang diharamkan oleh agama. Apapun bentuknya dan maupun apa caranya," kata Hasannudin, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
Menurutnya, segala bentuk hubungan seks di luar nikah adalah haram. Maka dari itu wajib diberantas hingga ke akar-akarnya.
"Dengan demikian pelacuran, perzinaan atau pekerja seks komersial itu seharusnya diberantas, minimal dikurangi. Bukan dilegalkan," ujarnya.
Lebih jauh, dia menyarankan solusi bagi penghentian prostitusi di Indonesia dengan penegakan hukum yang tegas. Itu salah satu kunci yang dapat dilakukan oleh pemerintah.
"Hukumnya harus ditegaskan," tutupnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arti Assalamualaikum, Hukum, Waktu, dan Adab Mengucapkannya
Terdapat banyak kebaikan dan keindahan dibalik arti assalamualaikum.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaAnies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan
Perbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaReaksi Anies Baswedan Tahu Dipolisikan Gara-Gara Akronim AMIN
Anies menyerahkan penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut kepada aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaJadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran
Masyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.
Baca SelengkapnyaPemakzulan Jokowi Dianggap Pengalihan Isu Pihak yang Takut Kalah, Begini Kata Sekjen PDIP
Hasto menyampaikan, hal serupa juga telah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Hari Ulang Tahun PDIP beberapa waktu yang lalu.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya