MUI Sarankan Menag Diskusi dengan Ulama Soal Larangan Bercadar dan Celana Cingkrang
Merdeka.com - Menteri Agama Fachrul Razi meluruskan ucapannya soal penggunaan niqab (cadar) dan celana cingkrang untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Dia menyebut bukan melarang hanya merekomendasikan.
Lalu bagaimana tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait rekomendasi Kemenag tersebut? Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menjelaskan terkait penggunaan cadar itu masuk dalam ranah fur'iyah, yang dapat diartikan bisa membuat orang berbeda pendapat.
Jika mengacu pada mahzab keempat, Imam Hanafi dan Imam Malik, memakai cadar tidak wajib tapi sunnah.
"Kalau sunnah itu dianjurkan, kalau Imam Syafi'i dan Imam Hambali menyatakan kalau ada wanita yang akan bertemu dengan yang bukan muhrim-nya, maka dia harus menutup, memakai cadar," jelasnya dalam jumpa pers di Gedung MUI, Jakarta, Jumat (1/11).
"Maka kesimpulannya ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cadar. Tetapi bukan di ranah usuliyah tapi di ranah fur'iyah. Maka yang dianjurkan, orang yang memakai cadar bisa menghormati orang yang tidak pakai cadar. Begitupun sebaliknya. Ini yang namanya toleransi," jelasnya.
MUI menyarankan wacana-wacana seperti itu dibicarakan terlebih dahulu sebelum disampaikan ke publik.
"Ayo kita bicara bersama. Menteri agama sebaiknya mengundang ulama-ulama dan tokoh agama Islam untuk mendiskusikannya. Saya rasa Menteri Agama belum melarang, tapi mengkaji," jelasnya.
"Menteri Agama sedang mengkaji kalau bagaimana seandainya memakai cadar dan memakai celana cingkrang dilarang, dikaji kan, kan belum ada keputusannya. Cuma kalau misalnya nanti dilarang ya, akan ada kontroversi, akan terjadi kegaduhan," tutup dia.
Reporter Magang: Abyan
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya