MUI: Politik uang haram, yang memberi & menerima masuk neraka
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan politik uang hukumnya haram. Praktik itu harus dihindarkan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar 27 Juni 2018 secara serentak di 171 daerah di Tanah Air.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak, mengatakan pihaknya mengharamkan adanya politik uang pada pilkada baik pemberi maupun penerima. Permainan politik uang juga menciderai pesta demokrasi di Tanah Air.
"Masyarakat diminta tidak menerima politik uang karena adanya perbuatan asror penyuap dan dosa," kata KH Akhmad Khudori, Kamis (22/2).
MUI menegaskan Pilkada lima tahunan itu harus jauh dari perbuatan kecurangan, termasuk politik uang untuk mendukung salah satu pasangan tertentu.
"Bagaimana pemimpin membangun bangsa ini jika mereka melakukan politik uang. Politik uang benar-benar merusak bangsa sehingga para pemberi dan penerima sama-sama masuk neraka," kata dia.
Dia juga meminta warga agar menghindari SARA dan kampanye hitam yang bisa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Menurut dia, perbuatan politik uang karena menurut ajaran Islam diharamkan, sebagaimana Rasulullah SAW telah bersabda yakni yang menyuap dan yang disuap masuk neraka"
Lalu Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, jelas menegaskan sanksi kepada pelaku politik uang.
Larangan penerima politik uang itu harus diketahui masyarakat luas, jangan sampai ada yang berurusan dengan hukum karena diimingi sejumlah uang yang tidak seberapa itu, kata Kiyai Akhmad.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya