MUI: Perekrut anggota Gafatar bisa dikenakan penodaan agama
Merdeka.com - Sekretaris komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menuturkan, ada dua tipe pengikut aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Ini untuk membedakan jika dikenakan penindakan secara hukum.
"Pengikut yang mengikuti dengan keagamaannya dan pengikut yang mengikuti dalam aspek kegiatan sosial tapi tidak mengikuti dari segi keagamaan," kata Asrorun usai menggelar konferensi pers di Kantor MUI di Jakarta Pusat, Rabu (3/2).
Menurutnya, pengikut Gafatar yang mengajak orang lain dengan bujuk rayu, bisa dijerat pasal penodaan agama. Dia menjelaskan, dalam aliran tersebut ada unsur indoktrinasi terhadap keyakinan beragama. Inilah yang membuat pelaku terjerat pasal tersebut. Sementara bagi pengikut yang hanya ikut dalam kegiatan sosial tidak akan dijerat pasal yang sama.
"MUI hanya melakukan dalam track-nya yaitu himayatul ummah yaitu melindungi dari aspek ajaran agamanya. Soal jerat-menjerat itu bukan kewenangan MUI," tegasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya