Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Nyatakan Halal, Wamenag Minta Publik Setop Pro Kontra Vaksin Sinovac

MUI Nyatakan Halal, Wamenag Minta Publik Setop Pro Kontra Vaksin Sinovac Zainut Tauhid Saadi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid meminta publik menuntaskan pro kontra Vaksin Sinovac. Sebab menurut Zainut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memastikan kehalalan penawar virus tersebut dengan ditetapkannya fatwa halal.

"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini," tulis Zainut dalam siaran persnya, Senin (11/1).

Zainut menambahkan, Indonesia memiliki UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 UU JPH mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.

"Kami tentu mengapresiasi Komisi Fatwa MUI. Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi," jelas dia.

Zainut melanjutkan, meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab diketahui, pihak BPOM sebagai pihak memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

"Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," dia menandasi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP