Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Keluarkan Fatwa Larangan Salat Idul Adha di Zona Merah Covid-19

MUI Keluarkan Fatwa Larangan Salat Idul Adha di Zona Merah Covid-19 jemaah salat idul adha di istiqlal. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - MUI mengimbau seluruh MUI di Indonesia termasuk Dewan Masjid untuk menjalankan fatwa yang telah dikeluarkan tentang pelaksanaan ibadah selama wabah.

Salah satu isi fatwa No. 30 tahun 2020 berisi larangan menggelar salat Ied di masjid wilayah zona merah Covid-19

"Fatwa tidak hanya tentang vaksin, juga termasuk ibadah, juga fatwa salat Idul Fitri, Idul Adha di rumah saja kalau wilayah itu wilayah zona merah," kata Wasekjen MUI Azrul Tanjung dalam konpers daring, Rabu (23/6).

Azrul menyebut salat ied memang adalah sunah muakad, namun demikian menghindari musibah dalam hal ini penularan Covid-19 menurutnya lebih utama.

"Menghindari musibah lebih utama, hal seperti ini lah yang kita sebarkan ke masyarakat. Karena nyawa kita lebih utama daripada sunah," katanya.

Ia mengingatkan pihaknya tidak melarang wilayah zona hijau dan kuning menggelar salat ied di masjid dan lapangan, namun dengan prokes ketat.

"Kita tidak juga bisa melarang kalau zona hijau, mereka salat ied. Tapi dengan prokes ketat, jaga jarak dan sebagainya," ungkapnya.

Selain itu, sunah lain yakni merapatkan barisan atau saf saat salat berjamaah, menurutnya saat ini harus ditinggalkan selama pandemi. Mengingat untuk hindari musibah harus menjaga jarak.

"Pendekatan keagamaan kita lakukan secara terus menerus. Memang betul perintah agama rapatkan barisan, tapi di kondisi pandemi kita carikan alasan agama unik bisa lakukan solat lebih renggang. Dalil sudah kita siapkan," katanya.

Reporter: DelviraSumber : Liputan6.com (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP