Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wasekjen MUI Harapkan RUU Minuman Beralkohol Segera Disahkan

Wasekjen MUI Harapkan RUU Minuman Beralkohol Segera Disahkan pemusnahan miras dan narkoba. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah DPR RI yang tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol. Wakil Sekjen MUI, Muhammad Zaitun mengharapkan supaya RUU tersebut segera disahkan menjadi undang-undang.

"Nah ini Insyaallah tak terlambat, walaupun telat tapi tak masalah. Diharapkan secepatnya undang-undang minuman beralkohol ini dapat ditetapkan dan dapat dijalankan secara maksimal," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Senin (16/11/2020).

Menurut Zaitun mestinya tak ada lagi alasan bagi semua pihak untuk menolak RUU yang bakal menjadi dasar hukum pelarangan peredaran minuman beralkohol tersebut.

"Ya seharusnya tidak perlu kontroversi. Seharusnya itu masyarakat kita apalagi para pemimpin anggota DPR semua harus sepakat bahwa itu sesuatu yang merusak kesehatan dan sangat berbahaya bagi anak-anak," kata Zaitun.

Menurutnya terhadap daerah yang biasa meminum alkohol atau menjadikan minum beralkohol sebagai budaya, maka bisa secara bertahap UU mengenai pelarangan itu diterapkan.

"Ya ada proses yang namanya sosialisasi ya, berproses itu gak masalah. Secara bertahap untuk sosialisasi. Nah itu perlu ada kebijakan di dalam PP-nya, bisa diatur seperti apa," jelas dia.

Zaitun juga membeberkan sejumlah alasan mengapa UU terkait hal itu mesti ada. Menurutnya dia di Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam. Di mana dalam ajaran Islam dengan tegas melarang minuman beralkohol. Baik itu memproduksinya apalagi mengonsumsinya.

"Dan karena di sini mayoritas umat Islam maka sepatutnya ya itu menjadi pertimbangan besar untuk melarangnya," tegasnya.

Terlebih lagi jika kita ditinjau dengan dasar negara, yakni Pancasila menurut Zaitun menjunjung ajaran agama di mana sila pertama menyuratkan akan nilai-nilai agama.

"Artinya hal-hal yang ada di dalam petunjuk agama harus benar-benar dihargai dan diupayakan dapat diterapkan dalam kehidupan berwarga dan bernegara," ujarnya.

Sementara itu, jika ditinjau dari sisi kesehatan, kata Zaitun minuman beralkohol dinilai amat merusak tubuh.

"Secara akal sehat ini (minuman beralkohol) memang sangat berbahaya bagi masyarakat. Kita tidak mau nanti seperti bangsa-bangsa lain yang minuman beralkohol itu sudah seperti minuman biasa," ujarnya.

Diketahui, salah satu partai pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol ialah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP. Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut tidak hanya berasal dari Fraksi PPP, melainkan juga ada anggota Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.

"18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS dan 1 anggota Fraksi Gerindra mengusulkan RUU larangan minuman beralkohol, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945," kata Illiza dalam keterangannya, Rabu 11 November 2020.

Illiza menyebutkan beberapa alasan PPP mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Pertama ia meyakini larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, alasan lain adalah larangan dalam agama Islam. "Alquran juga menyebutkan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung," terangnya.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Isi RUU DKJ Sangat Mengecohkan: Masyarakat Harus Tetap Menolak
Mahfud Sebut Isi RUU DKJ Sangat Mengecohkan: Masyarakat Harus Tetap Menolak

Mahfud meminta, semua pihak termasuk masyarakat menolak usulan RUU tersebut.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI
Mahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI

Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya
Wapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu
Wapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu

Menurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.

Baca Selengkapnya
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu

Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.

Baca Selengkapnya