MUI haramkan membuat dan memesan berita hoaks
Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menyatakan haram buat seseorang mempunyai pekerjaan atau profesi pembuat berita bohong atau menyebar ujaran kebencian. Hal itu dikatakan karena polisi sudah mengungkap dua kelompok atau jaringan itu seperti Saracen dan Muslim Cyber Army (MCA).
"MUI melarang kegiatan produksi atau membuat berita yang dapat diaksesnya konten yang tidak benar kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan buzzer di media sosial adalah profesi yang diharamkan," katanya di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/3).
Menurutnya, profesi atau pekerjaan tersebut sama saja seperti menyebar fitnah atau membuat hal yang tak sesuai dengan kenyataannya. Perilaku itu juga sangar bertentangan dengan fatwa yang ada.
"MUI menetapkan melalui Fatwa No 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial bahwa muslim dilarang untuk menyebarkan fitnah dan adu domba. Perbuatan tersebut disamping bertentangan dengan hukum positif, juga haram hukumnya dalam ajaran Islam karena dapat menimbulkan perpecahan dan permusuhan," ujarnya.
Selain melarang atau mengharamkan bagi mereka yang mempunyai profesi seperti menyebarkan fitnah (berita bohong dan ujaran kebencian), MUI juga mengharamkan bagi para pemesannya.
Zainut mengharapkan, aparat kepolisian bisa menangkap para pemesan atau para bandar atau aktor di balik kasus tersebut. Dia juga ingin agar Korps Bhayangkara tak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut atau menegakkan kasus itu.
"MUI mendukung langkah kepolisian dalam menegakkan hukum kepada pelaku kejahatan di dunia maya. Siapapun dia harus ditindak tegas. Kami minta agar Polri fokus terhadap isunya, bukan identitasnya. Karena hal itu berpotensi memunculkan kecemburuan kepada kelompok lain," tandasnya.
Seperti diketahui, Dittipid Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh orang pelaku ujaran kebencian dan membuat berita bohong yakni Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Ronny sutrisno (40) dan Tara Arsih Wijayani (40), Bobby Gustiono. Tujuh orang tersebut tergabung dalam Muslim Cyber Army (MCA).
MCA sendiri ternyata mempunyai empat kelompok jaringan yang mempunyai kerja masing-masing kelompok tersebut. Pertama, kelompok The Family MCA yang mempunyai sembilan orang admin dalam group tersebut bertugas untuk merencanakan dan mempengaruhi member lain.
Yang kedua yaitu kelompok Cyber Moeslim Defeat Army yang memiliki 145 member, dalam kelompok tersebut bertugas untuk melakukan setting isu hoax yang akan diviralkan. Selanjutnya yaitu Kelompok Snipper yang mempunyai 177 member dalam kelompok itu bertugas untuk menyerang seseorang atau kelompok yang diduga lawan MCA. Dan yang terakhir yaitu MCA United yang merupakan grup terbuka bagi siapa yang memiliki visi-misi MCA.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya