Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI bentuk tim kecil kaji fatwa hukum salat Jumat di jalanan

MUI bentuk tim kecil kaji fatwa hukum salat Jumat di jalanan Ilustrasi MUI. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membentuk tim kecil untuk mengkaji fatwa hukum salat Jumat di jalanan. Tim kecil itu nantinya akan melakukan rapat pleno untuk menentukan dalil dari fatwa tersebut.

"Prosedurnya MUI akan membentuk tim kecil untuk mengkajinya dan dilakukan pleno dan hasil pleno akan dikaji tentang dalilnya‎ dan pimpinan harian akan mengkajinya," kata Wakil Ketua Umum MUI Pusat Yuhanar Ilyas di dalam sebuah diskusi bertajuk 'Bedah Kasus Penistaan Agama' di Jakarta, Kamis (22/11).

Namun, diakui Yuhanar untuk mengkaji fatwa itu membutuhkan waktu yang tidak sedikit. "Dan memang perlu waktu tidak bisa cepat," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya tidak bisa mengeluarkan fatwa dalam waktu dekat. Bahkan, Yuhanar belum bisa memastikan kapan kajian fatwa itu rampung.

"Fatwa tidak bisa buru-buru dan beda dengan pendapat dan saya tidak tahu berapa persis berapa hari," ucap dia.

Kendati begitu, Yuhanar menegaskan jika substansi dari persoalan ini bukan pada salat Jumat melainkan apakah aksi unjuk rasa pada 2 Desember nanti masih diperlukan apa tidak.

Meski MUI tidak melarang umat untuk melakukan aksi, dia menganjurkan masyarakat bersabar dan membiarkan proses hukum kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan dan diserahkan ke Polri.

"Kalau ulama dimintai saran dan nasihat menyarankan bersabar dulu dan biarkan kepolisian bekerja dan menjelaskan bahwa tidak lama P21," pungkas Yuhanar.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP