MUI: Ahmad Zein Berstatus Anggota, Tak Punya Hak Suara Penuh Pembuatan Fatwa
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberhentikan Ahmad Zein An-Najah dari jabatannya sebagai anggota Komisi Fatwa MUI. Ahmad Zein ditangkap Densus 88 terkait dugaan terlibat dalam jaringan terorisme.
Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI Pusat Muhammad Makmun Rasyid menegaskan, Ahmad Zein tak memiliki hak suara penuh dalam membuat fatwa. Hal ini dikarenakan status Ahmad Zein hanya sebagai anggota.
"Selama ini, di dalam seluruh proses pembentukan atau mengeluarkan Fatwa, beliau berstatus sebagai anggota. Artinya tidak memiliki hak suara penuh," kata Makmun kepada wartawan, Rabu (17/11).
Dalam proses pembuatan Fatwa, kata dia, Ahmad Zein hanya bertugas memberikan sudut pandang atau gagasan saja.
"Yang bersangkutan hanya memberikan perspektifnya, tetapi tidak mempengaruhi kebjiakan yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI itu sendiri," jelasnya.
Ahmad Zein an-Najah (AZA) ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Dia ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan pada 28 terduga teroris yang lebih dulu diciduk.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, memastikan sebelum melakukan penangkapan, pihaknya sudah melakukan proses pemeriksaan yang panjang.
"Ada 28 BAP pemeriksaan tersangka, keterangan ahli, dan dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka yaitu FAO, kedua tersangka AZA, dan ketiga tersangka AA," tutur Rusdi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya