Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muhammadiyah sebut status Ahok sebagai Gubernur berada di tangan MA

Muhammadiyah sebut status Ahok sebagai Gubernur berada di tangan MA Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir temui Presiden Jokowi. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta meski menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyetujui langkah tersebut.

Langkah Mendagri yang tak menonaktifkan Ahok karena menyandang status terdakwa dikritik sampai sejumlah Fraksi di DPR akan menggulirkan hak angket. Mendagri dianggap tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, seorang pejabat pemerintah daerah yang berstatus terdakwa seharusnya dinonaktifkan.

"Inikan banyak tafsir. Bahkan Presiden sendiri betul-betul memahami menyadari banyak tafsir itu bahkan beliau meminta Mendagri untuk minta pandangan resmi dari MA. Nah kalau sudah ada pandangan resmi MA, maka laksanakan apa yang menjadi pandangan resmi itu," kata Haedar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/2).

Haedar menjelaskan, di tengah polemik status Ahok yang diperdebatkan tersebut, maka pandangan dari MA dianggap sebagai jalan keluar. Apabila MA telah mengeluarkan pandangannya, ia berharap semua pihak untuk menghormatinya.

"Saya pikir itu merupakan langkah yang cukup elegan, jadi di tengah banyak tafsir tentang aktif nonaktif ini, maka jalan terbaik adalah meminta fatwa MA," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait pasal pemberhentian Basuki T Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Selasa (14/2) pagi besok. Langkah ini diambil karena ada perbedaan tafsir hukum atas pencopotan Ahok.

Beberapa fraksi partai seperti PAN, PKS, Partai Demokrat dan Partai Gerindra menilai Kemendagri melanggar Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tjahjo ingin MA memberikan penafsiran hukum yang jelas apakah bisa mencopot Ahok jika belum masuk tahap penuntutan.

Tjahjo menjelaskan, alasan belum menonaktifkan Ahok karena jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dengan dakwaan alternatif. Dakwaan primer, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP.

"Kami mau inventarisir semua masalah, kami baru pertama kali pengalaman saya menandatangani surat pemberhentian kepala daerah maupun tidak diberhentikan kasus sebagai terdakwa atau tidak, baru ini ada alternatif. Apakah ini salah atau benar? Semua orang punya tafsir, maka dari itu kami minta kepada MA yang lebih fair," kata Tjahjo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP