Muhaimin tak disebut dalam putusan Dadong, KPK banding
Merdeka.com - Nama Menakertrans Ahmad Muhaimin Iskandar tak disebut dalam putusan terdakwa dua pejabat Kemenakertans Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya. KPK pun akan mengajukan banding.
"Kemungkinan kita akan lakukan banding melengkapi data-data sangkaan kita di tingkat pertama. Kita akan banding. KPK mengatakan berdasarkan pengakuan bahwa dana ini untuk Muhaimin, berkaitan dengan putusan hakim hari ini KPK akan mempelajari dan akan banding," ujar Jubir KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Kamis (29/3).
KPK terus akan mengembangkan kasus tersebut. Johan menjamin kasus suap Kemenakertrans tidak hanya berhenti setelah Dadong dan Nyoman divonis tiga tahun penjara.
"Itu kan dari pengakuan. Harus dibedakan antara ditujukan untuk Muhaimin atau diberikan untuk Muhaimin," jelas Johan.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan terdakwa kasus suap DPPID di Kemenakertrans (12/3), atas nama Dadong Irbarelawan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai soal commitment fee senilai Rp 1,5 milliar memang untuk Muhaimin Iskandar. Hal itu diungkapkan dari hasil rekaman penyadapan percakapan saksi-saksi di persidangan.
"Bahwa dari rekaman percakapan para saksi yaitu M Fauzi, I Nyoman Suisnaya, Ali Mudhori, Dharnawati, Dani Nawawi, dan terdakwa, kami berkesimpulan uang senilai Rp 1,5 miliar adalah benar-benar untuk kepentingan saksi Muhaimin Iskandar," tutur Jaksa M Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3).
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini
Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnya