Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muhaimin tak disebut dalam putusan Dadong, KPK banding

Muhaimin tak disebut dalam putusan Dadong, KPK banding muhaimin iskandar. merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Nama Menakertrans Ahmad Muhaimin Iskandar tak disebut dalam putusan terdakwa dua pejabat Kemenakertans Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya. KPK pun akan mengajukan banding.

"Kemungkinan kita akan lakukan banding melengkapi data-data sangkaan kita di tingkat pertama. Kita akan banding. KPK mengatakan berdasarkan pengakuan bahwa dana ini untuk Muhaimin, berkaitan dengan putusan hakim hari ini KPK akan mempelajari dan akan banding," ujar Jubir KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Kamis (29/3).

KPK terus akan mengembangkan kasus tersebut. Johan menjamin kasus suap Kemenakertrans tidak hanya berhenti setelah Dadong dan Nyoman divonis tiga tahun penjara.

"Itu kan dari pengakuan. Harus dibedakan antara ditujukan untuk Muhaimin atau diberikan untuk Muhaimin," jelas Johan.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan terdakwa kasus suap DPPID di Kemenakertrans (12/3), atas nama Dadong Irbarelawan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai soal commitment fee senilai Rp 1,5 milliar memang untuk Muhaimin Iskandar. Hal itu diungkapkan dari hasil rekaman penyadapan percakapan saksi-saksi di persidangan.

"Bahwa dari rekaman percakapan para saksi yaitu M Fauzi, I Nyoman Suisnaya, Ali Mudhori, Dharnawati, Dani Nawawi, dan terdakwa, kami berkesimpulan uang senilai Rp 1,5 miliar adalah benar-benar untuk kepentingan saksi Muhaimin Iskandar," tutur Jaksa M Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3). (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP