Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mudik Sudah Jadi Budaya, Cara Mencegahnya dengan Sanksi yang Tegas & Konsisten

Mudik Sudah Jadi Budaya, Cara Mencegahnya dengan Sanksi yang Tegas & Konsisten Penumpang kereta di Stasiun Senen. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Nadia Yovani mengatakan, konsistensi penegakan aturan di lapangan dibutuhkan untuk mencegah masyarakat mudik pada Lebaran 2021.

Nadia mengatakan, pemerintah telah melarang mudik bagi seluruh kalangan masyarakat, mulai dari karyawan BUMN, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

"Sanksi hukum itu saya pikir kalau memang diberlakukan dengan konsekuen, konsisten itu, ya itu bisa. Problemnya itu kan problem yang ada itu selalu mengenai konsistensi antara aturan dan implementasi daripada aturan tersebut," kata Nadia Yovani, dikutip dari Antara, Kamis (22/4).

Nadia menilai, aparat di lapangan tidak boleh mengambil ekses dari sanksi yang diberlakukan pemerintah atau harus konsisten.

"Misalnya negosiasi gitu ya dengan aparat," kata dia.

Dia yakin masyarakat bisa mengurungkan niat mudik jika aparatnya di lapangan bisa konsisten. Dirinya pun berpendapat, sanksi sosial bagi pemudik yang nekat merupakan salah satu hal yang bisa dilakukan kalau memang kulturnya sudah terbentuk.

"Lah kalau misalnya semuanya masih mengaminkan bahwa mudik lebaran itu memang perlu untuk dilakukan, bagaimana mau melakukan sanksi sosial. Sanksi sosial yang bisa dilakukan paling di sosial media dengan meng-highlight tindakan-tindakan nekat dari pemudik misalnya," katanya.

Dia mengatakan, netizen Indonesia bisa memberikan komentar negatif terhadap mereka yang nekat mudik sebagai sanksi sosial bagi orang yang nekat mudik.

"Tapi yang diutamakan lebih kepada sanksi yang diberlakukan oleh pemerintah ketika warga masyarakat melanggar, tindakan ini," katanya.

Nadia menjelaskan, semua tahu mudik itu adalah aktivitas rutin yang dilakukan bertahun-tahun. Dia berpendapat, sebuah aktivitas sosial yang dilakukan secara rutin itu bisa dibilang sebagai budaya.

"Kalau bilang budaya itu sudah inheren seperti tertanam dalam diri. Seperti makan saja, jadi keharusan, tidak makan nasi tidak afdol. Jadi, levelnya sudah sampai seperti itu, inheren dalam pikiran manusia Indonesia, tertanam dan entah kenapa itu wajib untuk dilakukan," ucapnya.

Dirinya berpendapat, untuk mengubah kultur seseorang mengenai mudik itu bisa dilakukan dengan pendekatan secara top down atau pendekatan institusional kelembagaan.

"Harusnya ketika sudah ada prosedur untuk pembatasan untuk mudik atau larangan mudik di lebaran tahun ini, itu juga disertai dengan prosedur yang jelas, aturannya juga klir, nah sanksinya juga jelas," ujarnya.

Dia menilai perlunya sanksi yang bisa membuat orang sadar bahwa pandemi Covid-19 belum tuntas.

Diketahui, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengungkapkan addendum atau tambahan klausul Surat Edaran ini untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," jelas Doni yang juga Ketua BNPB, Kamis (22/4).

Untuk waktunya, periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Kemudian, periode H + 7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," jelas dia.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari Setelah Makan, Bisa Ganggu Pencernaanmu Lho!

4 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari Setelah Makan, Bisa Ganggu Pencernaanmu Lho!

Berbagai kebiasaan buruk setelah makan yang perlu kamu hindari agar kesehatan pencernaan bisa terjaga.

Baca Selengkapnya
Dampak Buruk Bangun Kesiangan untuk Tubuh, Wajib Baca

Dampak Buruk Bangun Kesiangan untuk Tubuh, Wajib Baca

Bangun kesiangan adalah kebiasaan buruk. Bukan hanya tentang kedisiplinan, tapi juga berpengaruh pada kesehatan tubuh.

Baca Selengkapnya
Makan Terlalu Cepat dan Tergesa-gesa saat Sahur Bisa Timbulkan 7 Dampak Buruk Ini

Makan Terlalu Cepat dan Tergesa-gesa saat Sahur Bisa Timbulkan 7 Dampak Buruk Ini

Banyak orang makan secara tergesa-gesa baik saat sahur maupun berbuka. Hal ini ternyata bisa timbulkan dampak pada tubuh.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
7 Cara Menghilangkan Kebiasaan Buruk Anak yang Bisa Diterapkan oleh Orangtua

7 Cara Menghilangkan Kebiasaan Buruk Anak yang Bisa Diterapkan oleh Orangtua

Terdapat cara yang bisa diterapkan oleh orangtua untuk menghilangkan sejumlah kebiasaan buruk yang dimiliki oleh anak.

Baca Selengkapnya
Contoh Pantun Adat yang Perlu Diketahui, Kenali Makna dan Nilai Moral di Dalamnya

Contoh Pantun Adat yang Perlu Diketahui, Kenali Makna dan Nilai Moral di Dalamnya

Adanya nilai-nilai berharga yang terkandung dalam pantun adat, generasi muda diajak belajar dan menghargai warisan budaya.

Baca Selengkapnya
8 Makanan yang Baik Dikonsumsi saat Buka Puasa, Jangan Asal Makan

8 Makanan yang Baik Dikonsumsi saat Buka Puasa, Jangan Asal Makan

Makanan yang baik dikonsumsi saat buka puasa adalah makanan yang dapat memberikan energi cepat, mudah dicerna, dan kaya akan nutrisi penting.

Baca Selengkapnya
4 Makanan dan Minuman yang Perlu Dihindari saat Mencoba Berhenti Merokok

4 Makanan dan Minuman yang Perlu Dihindari saat Mencoba Berhenti Merokok

Sejumlah makanan dan minuman yang kita konsumsi ternyata bisa mengganggu upaya kita untuk berhenti merokok.

Baca Selengkapnya
10 Kebiasaan Makan Sehat dari Berbagai Penjuru Dunia, Bisa Dipraktekkan di Rumah

10 Kebiasaan Makan Sehat dari Berbagai Penjuru Dunia, Bisa Dipraktekkan di Rumah

Setiap suku bangsa memiliki keunikan & kearifan dalam menjalani kehidupan, termasuk dalam aspek makanan, seperti aturan dan kebiasaan makan yang sehat.

Baca Selengkapnya
8 Kebiasaan Sepele yang Membuat Berat Badan Meningkat Drastis

8 Kebiasaan Sepele yang Membuat Berat Badan Meningkat Drastis

Menjaga berat badan ideal tidak hanya melibatkan pola makan sehat dan olahraga, tetapi juga menghindari kebiasaan sepele yang dapat membuat berat badan naik.

Baca Selengkapnya