Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mudik bermobil dinas, Menteri Yuddy tak contohkan pimpinan yang baik

Mudik bermobil dinas, Menteri Yuddy tak contohkan pimpinan yang baik Menpan-RB Yuddy Chrisnandi di Merdekacom. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan kebijakan akan larangan mudik lebaran bagi PNS di seluruh Indonesia untuk menggunakan mobil dinas. Namun ironisnya, kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan contoh yang baik dari Menteri Yuddy sendiri.

"Mulai 1 Juli atau Jumat nanti, semua mobil operasional atau kendaraan dinas harus di tempat. Mobil operasional tak boleh digunakan sampai tanggal 10 Juli mendatang," kata MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi, kepada wartawan, Rabu (29/6) lalu.

Menteri Yuddy justru menggunakan mobil dinas saat mudik ke Bandung pada Rabu (6/7). Karena dinilai tak memberi contoh yang baik kepada masyarakat maupun bawahannya di Internal KemenPAN RB, Menteri Yuddy banjir kecaman.

Tak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap Menteri Yuddy. KPK menyayangkan penggunaan mobil dinas oleh Menteri Yuddy untuk mudik ke Bandung bersama keluarga.

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono menjelaskan, secara prinsip barang milik negara harus dipisahkan dengan barang pribadi, termasuk penggunaannya. Hal ini menurutnya sudah termaktub jelas pada PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.

Giri kembali mengatakan jika sudah ada peraturan seperti itu seharusnya para pejabat negara menjalani peraturan yang berlaku.

"Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," kata Giri, Rabu (13/7).

"Sarana dan Prasarana Kantor termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan. Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," imbuh dia.

Anehnya, Menteri Yuddy tak terima dengan kritikan KPK tersebut. Padahal Menteri Yuddy sejak awal yang mengeluarkan kebijakan larangan mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran. Bahkan, menteri asal Partai Hanura itu mengancam bakal menindak tegas bagi mereka yang tak mematuhi aturannya.

Yuddy malah mempertanyakan kritikan KPK. Menurut dia, fasilitas negara bisa digunakan selama dirinya masih menjabat sebagai pejabat negara.

"KPK harus lihat-lihat dulu. Dilarangnya dalam konteks apa. Misalnya sekarang ini kan dinas terus saya ada keperluan pribadi ke dokter gigi, pake mobil dinas. Ya boleh. Namanya mobil dinas yang melekat jabatan boleh digunakan yang bersangkutan selama dia masih menjabat dan melaksanakan tugasnya. Yang tak boleh itu kendaraan dinas ops," kata Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (13/7).

Yuddy bahkan mengambil contoh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mudik ke Makassar. Tentunya, kata dia, perjalanan JK ke Makassar menggunakan perangkat negara, demikian saat kembali ke Jakarta.

Tak hanya itu, Yuddy juga mengambil contoh lain seperti Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR saat mudik. Menurut dia, pimpinan tertinggi di lembaga parlemen itu bisa saja menggunakan mobil dinas karena mereka masih menjabat sebagai Ketua DPR atau Wakil Ketua DPR.

(mdk/sho)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira! Pemudik Bisa Titip Motor atau Mobil ke Kantor Polisi Terdekat

Kabar Gembira! Pemudik Bisa Titip Motor atau Mobil ke Kantor Polisi Terdekat

Pemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Pakai Mobil, Jenderal Polisi ini Pilih Lari dari Rumah Menuju Kantor Tempuh Jarak 10,5 KM

Tak Pakai Mobil, Jenderal Polisi ini Pilih Lari dari Rumah Menuju Kantor Tempuh Jarak 10,5 KM

Begini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.

Baca Selengkapnya
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Handphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas

Handphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas

Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Baca Selengkapnya
Iriana Acungkan Dua Jari, PDIP: Mobil Negara Enggak Boleh buat Kampanye

Iriana Acungkan Dua Jari, PDIP: Mobil Negara Enggak Boleh buat Kampanye

Menyusul aksi Iriana yang mengacungkan dua jari dari dalam mobil Kepresidenan

Baca Selengkapnya