MPR usul sebaiknya PK ada batasannya seperti cerai
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli tidak sepakat jika peninjauan kembali atau PK bisa diajukan berkali-kali. Menurutnya, sebaiknya PK dibatasi dan tidak diajukan berulang-ulang.
"Harus ada batasannya. Dua kali. Satu kali dipergunakan sebaik-baiknya, kalau kedua sudah final," ujar Melani di Gedung DPR saat dimintai tanggapan soal dikabulkannya PK Antasari Azhar, Jakarta, Jumat (7/3).
Melani menambahkan, dalam talak atau cerai sendiri ada batasannya. Yakni hanya tiga kali.
"Kayak cerai talak 1 2 3, setelah itu lebih susah dan harus membuktikan. PK itu harus betul-betul dibuktikan, harus ada batasannya, dua kali lah," jelas Melani.
Adanya peluang PK diajukan kembali tidak menutup kemungkinan bagi jaksa juga akan mengajukan PK bila di kemudian hari mendapatkan novum baru. Akibatnya, suatu kasus tidak selesai-selesai.
"Kasus itu enggak kelar-kelar," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judical review pasal 268 ayat 3 KUHAP tentang Peninjauan Kembali (PK) bagi terpidana bisa lebih dari satu kali. Judical review ini diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaJumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama kram perut.
Baca SelengkapnyaMelontarkan pantun perkenalan diri yang lucu bisa memberikan kesan berbeda dan menambah daya tarik Anda.
Baca SelengkapnyaIni membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaMemperbesar payudara bisa dengan cara alami yaitu pijatan dan olahraga.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan, pertumbuhan BPR di Indonesia masih bagus. Namun masih terdapat beberapa BPR yang bermasalah.
Baca Selengkapnya"Mba Puan merupakan Ketua DPR selanjutnya sesuai dengan arahan dari Ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Hasto
Baca Selengkapnya