Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MPR usul sebaiknya PK ada batasannya seperti cerai

MPR usul sebaiknya PK ada batasannya seperti cerai Melani Leimena. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli tidak sepakat jika peninjauan kembali atau PK bisa diajukan berkali-kali. Menurutnya, sebaiknya PK dibatasi dan tidak diajukan berulang-ulang.

"Harus ada batasannya. Dua kali. Satu kali dipergunakan sebaik-baiknya, kalau kedua sudah final," ujar Melani di Gedung DPR saat dimintai tanggapan soal dikabulkannya PK Antasari Azhar, Jakarta, Jumat (7/3).

Melani menambahkan, dalam talak atau cerai sendiri ada batasannya. Yakni hanya tiga kali.

"Kayak cerai talak 1 2 3, setelah itu lebih susah dan harus membuktikan. PK itu harus betul-betul dibuktikan, harus ada batasannya, dua kali lah," jelas Melani.

Adanya peluang PK diajukan kembali tidak menutup kemungkinan bagi jaksa juga akan mengajukan PK bila di kemudian hari mendapatkan novum baru. Akibatnya, suatu kasus tidak selesai-selesai.

"Kasus itu enggak kelar-kelar," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judical review pasal 268 ayat 3 KUHAP tentang Peninjauan Kembali (PK) bagi terpidana bisa lebih dari satu kali. Judical review ini diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang
MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan Saat Perut Tiba-Tiba Kram, Wajib Tahu!
Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan Saat Perut Tiba-Tiba Kram, Wajib Tahu!

Beberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama kram perut.

Baca Selengkapnya
50 Pantun Perkenalan Diri yang Lucu dan Berkesan, Gunakan Salah Satunya
50 Pantun Perkenalan Diri yang Lucu dan Berkesan, Gunakan Salah Satunya

Melontarkan pantun perkenalan diri yang lucu bisa memberikan kesan berbeda dan menambah daya tarik Anda.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.

Baca Selengkapnya
Cara Memperbesar Payudara dengan Tangan, Lakukan Pijatan Khusus
Cara Memperbesar Payudara dengan Tangan, Lakukan Pijatan Khusus

Memperbesar payudara bisa dengan cara alami yaitu pijatan dan olahraga.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, OJK Sebut 20 BPR Bakal Ditutup Sepanjang Tahun 2024
Siap-Siap, OJK Sebut 20 BPR Bakal Ditutup Sepanjang Tahun 2024

Secara keseluruhan, pertumbuhan BPR di Indonesia masih bagus. Namun masih terdapat beberapa BPR yang bermasalah.

Baca Selengkapnya
Sesuai Arahan Megawati, Hasto Sebut Puan Maharani Akan Jadi Ketua DPR 2024-2029
Sesuai Arahan Megawati, Hasto Sebut Puan Maharani Akan Jadi Ketua DPR 2024-2029

"Mba Puan merupakan Ketua DPR selanjutnya sesuai dengan arahan dari Ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Hasto

Baca Selengkapnya