MPR Minta Desakan Mempercepat RUU TPKS Jangan Abaikan Kepastian Hukum
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) jangan sampai mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban.
"RUU TPKS yang saat ini masih menunggu proses diajukan ke rapat paripurna untuk disepakati sebagai RUU inisiatif DPR, memang memuat aturan yang menyeluruh dalam penanganan kasus kekerasan seksual," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta dilansir Antara, Jumat (7/1).
Dia menilai komitmen sejumlah pihak untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS, harus tetap berpegang pada tujuan bahwa produk UU yang dihasilkan mampu menjadi dasar bagi para penegak hukum untuk menangani kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual secara komprehensif.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya