Motif BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik, Paksa Orang Berduit Ikut?
Merdeka.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperluas manfaat peserta kartu BPJS Kesehatan. Teranyar, BPJS Kesehatan menjadi salah satu dari sederet persyaratan dalam mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi), SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hingga transaksi jual beli tanah.
Dengan begitu, seluruh lapisan masyarakat 'dipaksa' untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Perluasan manfaat BPJS Kesehatan senada dengan instruksi Presiden Jokowi (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres Nomor 2 terbit menyusul target Universal Health Coverage (UHC) Indonesia yang hendak dicapai pemerintah.
"Tujuannya dikeluarkan inpres nomor 1/2022 adalah untuk mengoptimalkan jaminan kesehatan nasional, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat, dan menjamin keberlangsungan program kesehatan nasional," kata Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet, Yuli Harsono saat membacakan sambutan Pramono dalam Launching Inpres 01/2022 disiarkan dalam saluran YouTube Kemenko PMK, Kamis (3/2).
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan setidaknya menurut data yang dipegang pihaknya, terdapat 111 juta peserta BPJS Kesehatan kelas menengah.
"Kalau total peserta JKN 235 juta dan 88 juta peserta PBI APBN DAN 36 juta peserta PBI APBD maka yg kelompok menengah yg sdh jadi peserta adalah 235-88-36 = 111 juta," katanya merinci.
Bukan Dipaksa Tapi Wajib
Sementara itu, Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf memastikan bukan paksaan bagi kaum kelas menengah ke atas alias yang berduit untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Melainkan, kewajiban menurut perintah Undang-Undang No.40 Tahun 2004 dan No.34 Tahun 2011.
"Berikut peraturan turunannya. Kewajiban itu dikenakan untuk seluruh WNI. Untuk yang tidak mampu, iurannya ditanggung pemerintah," kata Iqbal saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (24/2).
Ia merinci, Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN ialah Masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
"Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD adalah Peserta JKN yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD," bebernya.
Iqbal menjabarkan terdapat tiga kelas dalam peserta BPJS Kesehatan. Yakni, Kelas I sebanyak 15,88 persen. Kelas 2 sebanyak 15,11 persen dan Kelas 3 ada 69,01 persen.
"Jadi peserta Kelas 3 itu mendominasi PBI penerima bantuan iuran yang dibiayai APBN dan APBD, masuk di Kelas 3," jabarnya.
Iqbal memastikan tidak ada larangan bagi orang berduit masuk dalam peserta BPJS Kesehatan Kelas 3. "Karena tidak ada regulasi yang melarang," katanya.
Namun, jika si orang berduit tersebut ingin menaikkan kelas peserta BPJS Kesehatannya tidak bisa langsung loncat dua tingkatan Kelas.
"Cuma untuk pindah ke Kelas VIP dari Kelas 3 itu tidak bisa. Karena pembiayaan BPJS Kesehatan bisa gugur. Karena Permenkes 51 tahun 2018 mengatur naik kelas maksimal 1 tingkat di atasnya," ungkapnya.
Kembali ia menegaskan menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan wajib. "Semua wajib terdaftar. Orang miskin dan tidak mampu dibayar oleh negara, yang mampu membayar sendiri," tuturnya.
Orang Berduit Tak Perlu Protes Skema Pembiayaan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berharap dari total alokasi yang disiapkan pemerintah pusat sebanyak 96,8 juta jiwa untuk PBI, diketahui masih banyak yang belum terserap.
"Jadi dari 40 juta yang sekarang belum terdaftar BPJS Kesehatan, sangat terbuka untuk mereka yang tidak mampu iurannya untuk ditanggung negara," kata Muhadjir dalam dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3).
Lebih lanjut, Muhadjir meminta agar masyarakat yang tergolong mampu agar tidak protes terkait hal itu. Sebab, sudah tertera dan diatur dalam Undang-undang.
"Cuma, yang mampu dan sangat mampu mohon kesadarannya untuk tidak usah protes dan mencari cara dengan alasan macam-macam. Ini kewajiban perintah UU, daftar," bebernya.
Sementara itu dia meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui hal-hal yang menyimpang terjadi dalam pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. Bahkan, Menko PMK mengaku tak segan untuk menjawab dan menindak langsung aduan yang diterima melalui nomor pribadinya.
"Pokoknya ini untuk kebaikan kita bersama agar semua masyarakat sehat dan mereka yang tidak mampu betul-betul dilindungi pemerintah dengan baik," bebernya.
"Sekali lagi, jangan bayangkan dengan aturan itu nanti begitu nggak punya kartu BPJS kemudian ditolak, tidak dilayani, ya enggak lah, berlebih-lebihanlah itu. Jauh dari pikiran itu," katanya.
Data Peserta BPJS Kesehatan
Sebanyak 95,06 juta jiwa tercatat sebagai peserta penerima batuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari kuota 96,8 juta jiwa.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan data tersebut tercatat per Januari 2021-November 2021.
Ali mengungkapkan hingga Oktober 2021, cakupan peserta penerima bantuan iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 95,06 juta jiwa dari kuota yang tersedia sebanyak 96,8 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, terdapat 85,01 juta jiwa aktif sebagai peserta PBI dan 10,4 juta jiwa dengan status mutasi.
Sedangkan, untuk November 2021, jumlah cakupan PBI berdasarkan pendaftaran data dari SK 111/HUK/2021 masih dalam proses sampai akhir bulan nanti.
Akan tetapi, dari data tersebut sudah terlihat adanya kenaikan jumlah peserta.
"Dari data penetapan jumlah 88 juta lebih dari SK 111/HUK/2021 tadi, dilakukan pemadanan dengan masterfile BPJS Kesehatan dan dari data tersebut 84.724.122 jiwa telah terdaftar sebagai PBI aktif, dan data 4.265.839 data peserta PBI tambahan," jelasnya.
Dari SK 111/HUK/2021 tersebut juga terdapat penghapusan data sebanyak 2,32 juta jiwa. Data tersebut telah dinonaktifkan sebelum proses hitung pada tanggal 1 November 2021.
Ali menjabarkan, total terdapat penambahan peserta di mana ditetapkan peserta sebanyak 88,98 juta jiwa di pendaftaran data SK 111/HUK/2021, dibandingkan dengan pendaftaran data SK 91/HUK/2021, yang sebanyak 87,05 juta jiwa.
Dari data tersebut data terpadu Kementerian Sosial (DTKS) naik sebanyak 3,27 juta jiwa atau sebanyak 4,21 persen menjadi 77,69 juta jiwa, dan data non DTKS turun sebanyak 1,37 juta jiwa atau sebanyak 10,88 persen. Sehingga, sisa kuota berkurang sebanyak 1,93 juta jiwa menjadi 7,81 juta jiwa.
"Sampai dengan November 2021 progres verifikasi baru mencapai 10,88 persen sementara batas waktu adalah dua bulan sejak SK 92/HUK/2021 dan proses pemenuhan kuota baru mencapai 19,86 persen sehingga berpotensi kuota 2021 tidak akan tercapai di akhir tahun," jelasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya