Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Motif Bos Pabrik di Kalideres Timbun Obat Covid-19: Berharap Harga Semakin Tinggi

Motif Bos Pabrik di Kalideres Timbun Obat Covid-19: Berharap Harga Semakin Tinggi Penimbunan obat di Kalideres Jakbar. ANTARA

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah pabrik yang menimbun obat Covid-19. Dua pimpinan pabrik yakni, direktur dan komisaris kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh mengungkap motif ekonomi yang diharapkan kedua tersangka.

Setiap permintaan barang, PT ASA mengaku tidak memiliki stok. Namun PT ASA mengeluarkan obat itu ketika terjadi kelangkaan.

"Motifnya ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan menimbun terjadi kelangkaan, diharap harga semakin tinggi," kata Bismo, Sabtu (31/7).

PT ASA menjual obat penanganan pasien Covid-19 itu di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg Rp1.700 per tablet. Namun, PT ASA menjual Rp3.350 per tablet dengan keuntungan

"Kita menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks berisi 20 tablet. Pelaku jual per boks Rp600 hingga Rp700.000. Itu bisa buat menyelamatkan nyawa 3.000 pasien," ujar Bismo.

Kendati demikian, kedua pelaku ini mengaku belum sempat menjual obat tersebut.

"Tapi distribusinya hendak ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Jawa Barat," kata Bismo.

Kedua tersangka diancam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Komisaris dan Direktur PT ASA sebagai tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19.

Berdasarkan pemeriksaan, PT ASA menimbun obat terapi Covid-19 di salah satu gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat sejak 5 Juli 2021. Padahal, saat itu sudah banyak masyarakat dan apotek yang meminta obat tersebut. Namun, pihak dari perusahaan tersebut selalu menjawab stok obat tersebut kosong.

Jawaban seperti itu juga disampaikan pihak perusahaan kepada perwakilan BPOM RI. Obat yang dimaksud antara lain azythromycin hydrate, dexamethasone, flucadex, paracetamol.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang pengendalian wabah penyakit menular.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP