Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Moratorium tambang giok, DPR Aceh rancang Qanun

Moratorium tambang giok, DPR Aceh rancang Qanun batu giok. ©2015 merdeka.com/afifuddin acal

Merdeka.com - Ekses konflik di Nagan Raya pekan lalu rebutan giok seberat 20 ton akhirnya ditanggapi serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Agar penambangan batu giok memiliki regulasi, rencana DPRA akan merancang Qanun mekanisme pengambilan, pengolahan hingga penjualan batu alam tersebut di pasaran.

Qanun tersebut saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Aceh (prolega) 2015. "Dalam waktu dekat ini kita akan undang Pemerintah Aceh, juga dinas pertambangan dan energi untuk membicarakan masalah ini. Mudah-mudahan setelah qanun APBA disahkan masalah ini segera kita bahas," kata Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh, Senin (16/2) di Banda Aceh.

Menurutnya, penambangan batu mulia di Aceh terhadap batu mulia telah memberikan dampak positif dalam meningkatnya perekonomian. Meskipun demikian trend batu mulia juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat serta juga bisa memicu konflik sosial terhadap masyarakat.

"Beberapa kasus kan sudah kita lihat seperti di Nagan Raya beberapa waktu lalu," jelasnya.

Saat ini, kata Abdullah Saleh, pembahasan peraturan terkait penambangan batu mulia ini perlu didorong dilakukan secepat mungkin. Saat ini, katanya, pemerintah telah menerapkan moratorium pengambilan batu sebagai langkah antisipasi eksplorasi berlebihan batu mulia sebelum pembahasan qanun dilakukan.

"Moratorium itu dilakukan karena pemerintah tengah menyusun dan akan membahas aturan tentang tata cara, batas wilayah, dan jumlah penambang yang dibolehkan mengambil batu mulia di Aceh," jelasnya.

Di Aceh pencarian batu alam marak dilakukan masyarakat di sepanjang lintas pantai barat dan tengah Aceh seperti, Lamno, Nagan Raya, Bener Meriah, Gayo Lues.

Terkait penambangan batu alam, beberapa kabupaten di Aceh sudah memiliki aturan yang melarang kegiatan penambangan batu mulia dengan menggunakan cara tradisional maupun modern. Seperti di Nagan Raya telah mengatur giok 10 kilogram ke bawah harus seizin Dinas Pertambangan dan Energi dan di atas 10 kilogram harus ada izin dari Bupati setempat. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP