Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mojok dengan bukan muhrim, sejoli dicambuk di Aceh

Mojok dengan bukan muhrim, sejoli dicambuk di Aceh Ilustrasi pasangan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock/Andrey_Popov

Merdeka.com - Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, melakukan eksekusi hukuman cambuk kepada sejoli Yusdar Supriani dan Bustaman. Pasangan bukan muhrim tersebut diketahui sedang mojok saat ditangkap petugas syariat Islam. Ada 14 orang sisanya yang menerima hukuman yang sama karena terlibat perjudian.

Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah mengatakan, eksekusi tersebut karena kasus pelanggaran peraturan Qanun syariat Islam Nomor 13 dan 14 tahun 2003 tentang judi (maisir) dan khalwat (mojok).

"Sebenarnya kita tidak mengharapkan ini terjadi, namun karena ini merupakan peraturan daerah yang harus kita laksanakan untuk melaksanakan syariat Islam secara kafah (menyeluruh)," kata Alaidinsyah di Meulaboh seperti dilansir Antara, Rabu (12/12).

Penerapan syariat Islam di Aceh merupakan implementasi dari pemberlakuan Undang-undang Nomor 18/2001 yang memberi peluang provinsi ujung barat Indonesia itu menerapkan hukum Islam secara kafah.

Dihadapan ribuan pengunjung yang hadir di halaman Masjid Baitul Makmur Meulaboh Alaidinsyah mengatakan, eksekusi tersebut hanyalah sebagai upaya represif melalui penjatuhan hukuman (uqubah) yang dapat dilakukan berupa cambuk atau denda.

Dari 16 pelaku maisir dan khalwat, hanya 10 orang yang mendapat eksekusi karena enam yang lainnya tidak berada di daerah, namun dipastikan pada 2013 mendatang eksekusi susulan pasti akan dilaksanakan kembali.

"Persoalan dana akan kita sediakan, yang belum dieksekusi akan kita lakukan dalam waktu dekat nanti di 2013 karena aat ini mereka tidak berada di Aceh Barat," imbuhnya.

Dalam upaya menekan munculnya pelaku maisir dan khalwat, masyarakat di wiyalah itu diwajibkan mengikuti majelis taklim untuk memupuk keimanan kepada Allah SWT, sehingga terhindar dari perbuatan yang dilarang agama.

"Hal tersebut merupakan langkah konkrit dan bukti keseriusan Pemkab Aceh Barat terhadap prediket keistimewaan yang dimiliki Aceh, yakni istimewa bidang agama, bidang pendidikan dan adat istiadat," ungkap dia.

Ke 10 orang dieksekusi cambuk tersebut yakni, Yusdar Supriani (khalwat), Bustaman (khalwat), Tabrani (maisir), Arifin (maisir), Said (maisir), Depi (maisir), Syafruddin (maisir), Hasrul (maisir), Muhammar (maisir) dan Suheriyono (maisir).

Sementara pelanggar lainnya, tidak dapat dihadirkan saat eksekusi dilakukan, karena tidak berada di Aceh Barat yakni, Yusuf Arafat (maisir), Sakur Arifin(maisir), Nurizal ( maisir), Zamzami (maisir), Ramlan (maisir), Zulfan (maisir), Tarmizi (maisir), Herianto (maisir) dan Sofyan (maisir). (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP