Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus traktir makan, bapak 2 anak cabuli bocah laki-laki

Modus traktir makan, bapak 2 anak cabuli bocah laki-laki Ilustrasi. ©2017 Merdeka.com/andrian salam

Merdeka.com - RF (25), bapak dua anak ini tak kuasa menahan nafsu birahinya karena keseringan menonton film porno. Pelaku nekat mencabuli bocah laki-laki yang bekerja sebagai penjaga warnet inisial PR (14).

Tepergok warga sedang melakukan kejahatan itu, pelaku yang tinggal di Jalan KH Azhari, Kelurahan Tangga Takat Laut, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, akhirnya dibawa ke kantor polisi.

Peristiwa itu terjadi saat pelaku berjalan hendak mencari makan di sekitar rumahnya, Minggu (27/11) malam. Dalam perjalanan, dia bertemu korban yang juga bermaksud yang sama.

Berjalan berdua dimanfaatkan pelaku. Dia mengajak korban berhenti sejenak ke sebuah pondokan. Di sana, pelaku menonton video porno di ponsel. Ternyata, korban terpengaruh dengan video itu hingga akhirnya ikut menonton.

Saat menonton tersebut, korban terangsang sehingga membuat pelaku bersikap lebih berani. Takut ketahuan warga, pelaku mengajak korban ke tempat sepi, yakni di belakang warnet tempat bekerja di Kelurahan 14 Ulu Palembang. Di sanalah, pelaku melakukan pencabulan.

Tak lama, aksi pelaku diketahui warga setempat. Keduanya dibawa ke kantor polisi, lalu korban dipulangkan karena menjadi korban. Tersangka yang bekerja sebagai buruh pembuat terpal itu mengaku khilaf atas kelakuannya. Dia terbawa suasana saat menonton video porno di ponselnya.

"Khilaf pak, nyesal. Tapi waktu itu kami sama-sama senang, dia (korban) mau saja karena saya janji mau mentraktir makan," ungkap tersangka RF di Mapolresta Palembang, Rabu (29/11).

Tersangka berdalih tak memiliki kelainan dalam hubungan seksual. Sebab, saat ini dirinya telah memiliki seorang istri dan dua anak. "Istri saya kaget pas besuk saja di tahanan, dia heran saya berbuat begitu karena selama ini tidak masalah," kata dia.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, berkas perkara tersangka dimasukkan dalam delik perlindungan anak karena korbannya masih di bawah umur. "Untuk tersangka masih diperiksa sejak diantar warga Minggu malam kemarin, pemeriksaan juga kepada korban sebagai saksi," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP