Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus Pinjam Buat Jalan-jalan, Adi Malah Gelapkan Mobil Tetangga

Modus Pinjam Buat Jalan-jalan, Adi Malah Gelapkan Mobil Tetangga Tersangka penggelapan mobil tetangga di OKI. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Adi Putra (40) ditangkap polisi dalam kasus penggelapan mobil. Korban tak lain adalah tetangganya sendiri yang mobilnya dipinjam pelaku dengan alasan ingin jalan-jalan keluar kota.

Kejahatan pelaku bermula saat dirinya mendatangi rumah korban di Desa Talang Pangeran, Kecamatan Teluk Gelam, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (23/10) sore. Pelaku bermaksud meminjam mobil korban jenis Daihatsu Sigra nomor polisi BG 1485 KK selama tiga hari.

Merasa sudah saling kenal terlebih satu kampung, korban tidak keberatan meminjamkan mobilnya kepada pelaku. Korban sama sekali tak merasa curiga.

Setelah waktu peminjaman habis, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil. Beberapa kali dihubungi melalui telepon, pelaku hanya menjanjikan akan menyerahkan mobil itu secepatnya.

Tak lama, korban mendapat kabar bahwa mobilnya telah digadaikan pelaku kepada warga desa lain. Tak terima, korban pun melaporkan kasus ini ke polisi.

Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kamis (29/10) sore. Dia mengakui perbuatannya dengan dalih sedang membutuhkan uang sehingga memilih menggelapkan mobil tetangga.

"Tersangka pura-pura mau jalan-jalan biar dipinjami mobil, begitu didapat langsung digadaikannya," ungkap Iryansyah, Jumat (30/10).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Barang bukti diamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra milik korban.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP