Modus penipuan mengaku wali kota dibongkar
Merdeka.com - Sindikat penipuan dengan mengaku sebagai Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ditangkap. Para pelaku biasa beraksi di Jawa Timur, Jabodetabek dan Makassar. Selama hampir empat tahun beraksi pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Farman, untuk menjalankan aksi penipuannya itu, para tersangka menggunakan 254 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dari 10 pelaku, polisi baru menciduk Ashok Madualeng dan Jonny.
"Mereka beroperasi sejak 2008. Sindikat ini meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah," kata Farman kepada wartwan, Senin (9/4).
Terungkapnya penipuan ini, kata Farman karena laporan Kasubbag Keuangan Bappemas dan KB Kota Surabaya, Harjanti, yang mengaku telah melakukan transfer uang Rp 20 juta ke rekening tersangka.
"Kepada korban tersangka mengaku sebagai Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Kemudian meminta sejumlah uang yang ditransfer ke rekening tersangka. Namun, setelah dicek, ternyata transfer uang tersebut bukan ke rekening Bu Risma," jelas Farman.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Jonny. Setelah dikembangkan polisi kembali menangkap Ashok. Dari tangan Ashok, polisi menyita 254 ATM, yang digunakan untuk menampung transferan dari beberapa korbannya.
"Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak. Sementara ratusan ATM itu didapat dari beberapa nasabah," tuturnya.
Tersangka ini, menurutnya, memang sengaja membeli ATM-ATM dari sejumlah nasabah bank. Tersangka membeli satu kartu ATM antara Rp 600 sampai Rp 750 ribu.
Farman juga menyebut, sebenarnya yang terlibat dalam jaringan ini mencapai puluhan. Mereka berbagi peran, ada yang berburu kartu ATM, bagian penelpon hingga pengelola website serta pengumpulan data menggunakan teknologi IT yang super canggih.
"Sebanyak 12 kelompok terlibat dalam jaringan ini. Mereka tersebar di Jabodetabek, Jawa Timur dan Makassar," kata Farman.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita 28 buku tabungan terdiri 12 Bank BNI, 12 buku BRI dan enam buku BCA. Selain itu, 254 kartu ATM terdiri dari 60 ATM BRI, 81 ATM Bank Mandiri, 52 ATM BNI, 42 ATM BCA, 12 ATM Bank Danamon, 2 ATM BII, dan ATM Bank CIMB Niaga, ATM OCBC NISP, ATM Bank DKI, juga berhasil disita petugas.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya