Modus penangkapan narkoba, perampok telanjangi korban
Merdeka.com - Aksi perampokan dengan modus penangkapan narkoba dibongkar petugas Polsek Medan Baru. Satu dari empat pelaku diringkus bersama barang bukti 1 unit mobil hasil rampasan mereka.
Tersangka yang ditangkap yaitu Haris Syahputra (24), warga Jalan Wonokromo, Pangkalan Brandan, Langkat, Sumut. Pelaku diamankan di kediamannya belum lama ini.
"Masih ada 3 rekan pelaku yang sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Kapolsek Medan Baru Kompol Roni Nicolas Sidabutar, Rabu (25/2).
Dia memaparkan, tindak kejahatan Haris dkk terbongkar menyusul pengaduan Juandri Manalu, warga Medan Amplas. Laki-laki ini mengadu telah menjadi korban perampokan.
Aksi kejahatan itu terjadi pada Senin (9/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat kejadian, Juandri bersama temannya, Rido, keluar dari Hotel Pardede, Jalan Juanda, Medan. Mereka menuju Jalan T Cik Ditiro untuk membeli makanan.
Ketika itu, Juandri mengendarai Suzuki Escudo hitam BK 1987 KK. Tiba di Jalan T Cik Ditiro, 4 laki-laki menghentikan kendaraannya. Salah seorang di antara mereka mengaku sebagai anggota polisi dan menodongkan benda mirip senjata api. "Belakangan benda itu diketahui sebagai korek api gas," jelas Roni.
Setelah mobil berhenti, keempat laki-laki itu masuk ke dalam mobil dan mengambil alih kemudi. Mereka menyatakan menemukan narkoba di mobil Juandri dan meminta tebusan agar dapat dibebaskan.
"Pelaku juga menelanjangi kedua korban. kemudian mengambil HP, uang, dan dompet milik mereka," sambung Roni.
Juandri kemudian diperintahkan menemui temannya Isfan di Hotel Pardede Medan. Di hotel itu, pelaku kembali mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2457 AAD milik korban.
Setelah sempat dimasukkan ke dalam mobil, Juandri kemudian diturunkan di depan gerbang hotel, sedangkan mobil dan sepeda motornya dibawa kabur. Korban kemudian membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Baru.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, seorang pelaku berinisial HS berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 unit mobil Escudo hitam," jelas Roni.
Haris dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkas Roni.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya