Modus penangkapan narkoba, perampok telanjangi korban
Merdeka.com - Aksi perampokan dengan modus penangkapan narkoba dibongkar petugas Polsek Medan Baru. Satu dari empat pelaku diringkus bersama barang bukti 1 unit mobil hasil rampasan mereka.
Tersangka yang ditangkap yaitu Haris Syahputra (24), warga Jalan Wonokromo, Pangkalan Brandan, Langkat, Sumut. Pelaku diamankan di kediamannya belum lama ini.
"Masih ada 3 rekan pelaku yang sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Kapolsek Medan Baru Kompol Roni Nicolas Sidabutar, Rabu (25/2).
Dia memaparkan, tindak kejahatan Haris dkk terbongkar menyusul pengaduan Juandri Manalu, warga Medan Amplas. Laki-laki ini mengadu telah menjadi korban perampokan.
Aksi kejahatan itu terjadi pada Senin (9/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat kejadian, Juandri bersama temannya, Rido, keluar dari Hotel Pardede, Jalan Juanda, Medan. Mereka menuju Jalan T Cik Ditiro untuk membeli makanan.
Ketika itu, Juandri mengendarai Suzuki Escudo hitam BK 1987 KK. Tiba di Jalan T Cik Ditiro, 4 laki-laki menghentikan kendaraannya. Salah seorang di antara mereka mengaku sebagai anggota polisi dan menodongkan benda mirip senjata api. "Belakangan benda itu diketahui sebagai korek api gas," jelas Roni.
Setelah mobil berhenti, keempat laki-laki itu masuk ke dalam mobil dan mengambil alih kemudi. Mereka menyatakan menemukan narkoba di mobil Juandri dan meminta tebusan agar dapat dibebaskan.
"Pelaku juga menelanjangi kedua korban. kemudian mengambil HP, uang, dan dompet milik mereka," sambung Roni.
Juandri kemudian diperintahkan menemui temannya Isfan di Hotel Pardede Medan. Di hotel itu, pelaku kembali mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2457 AAD milik korban.
Setelah sempat dimasukkan ke dalam mobil, Juandri kemudian diturunkan di depan gerbang hotel, sedangkan mobil dan sepeda motornya dibawa kabur. Korban kemudian membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Baru.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, seorang pelaku berinisial HS berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 unit mobil Escudo hitam," jelas Roni.
Haris dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkas Roni.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap
Komplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaModus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo
Dua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Viral Pengendara Mobil di Banjarmasin Lawan Petugas, Ternyata Panik Takut Ketahuan Pakai Narkoba
Viral Pengendara Mobil di Banjarmasin Lawan Petugas, Ternyata Panik Takut Ketahuan Pakai Narkoba
Baca SelengkapnyaSegini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaTiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca Selengkapnya19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari
Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca SelengkapnyaKompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip
Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca SelengkapnyaTak Terima Disuruh Pindahkan Mobil, Warga Lempar Anggota Dishub Pakai Mangkuk Bubur
Peristiwa tersebut dipicu adanya kesalahpahaman di antara korban dan pelaku.
Baca Selengkapnya