Modus-modus dukun cabul ajak tidur pasien wanita
Merdeka.com - Bagi sebagian masyarakat Indonesia, pengobatan dengan meminta bantuan dukun dianggap mujarab menghilangkan penyakit. Padahal, karena lebih mengarah kepada syirik dilarang agama.
Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lama mengeluarkan fatwa tentang pelarangan praktik perdukunan dan peramalan. Fatwa itu tertuang dalam nomor 2/munasVII/MUI/6/2005 tentang Perdukunan dan Peramalan, yang menerangkan segala bentuk praktik perdukunan dan peramalan hukumnya haram.
Kendati begitu, di serba canggih ini, praktik perdukunan masih kerap ditemukan di Indonesia. Beberapa kasus bahkan menyita perhatian publik lantaran para korban berujung jadi tumbal si pengaku ahli pengobatan tersebut.
Beberapa kasus praktik dukun abal-abal yang pasiennya menjadi korban menjadi catatan merdeka.com. Kasus teranyar seperti yang di Tangerang, pada akhir pekan kemarin.
Seorang pria paruh baya, Gunadifa (46), yang diketahui memiliki ilmu gendam (hipnotis) meniduri IPK, seorang wanita yang merupakan korbannya. Setelah ditiduri, korban kemudian dinikahkan dengan anak pelaku MW.
Ketiga korban Gunadifa menjelaskan, aksi perkosaan tersebut dilakukan di rumah pelaku di Kampung Bulak Santri RT 2/5 Kelurahan Pondok Pucung, Karang Tengah, Kota Tangerang. Saat diperkosa, para korban mengaku baru sadar setelah pelaku berada di atas badannya.
"Para korban 'dinaiki' tanpa sadar dan itu bukan hanya sekali. Mereka baru sadar setelah sudah dalam posisi sedang bersenggama, namun pengakuan saksi sperma pelaku selalu di luar dibuangnya," kata Kepala Seksi Pindana Umum, Kejari Tangerang Andri Wiranova, Senin (24/8).
Aksi pelaku terkuak setelah korban J melaporkannya kepada polisi. Ketiga korban merupakan IPK, SDS, dan J. Atas perbuatannya pelaku harus meringkuk dalam bui.
Tercatat, Gunadifa bukan dukun pertama yang mencabuli korbannya. Kasus lainnya terjadi di Semarang, Jawa Tengah, periode 2014 silam. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya