Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus menagih utang, 3 perampok gondol harta benda warga Banyumas

Modus menagih utang, 3 perampok gondol harta benda warga Banyumas Ilustrasi Perampokan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga perampok yang beraksi di wilayah Kecamatan Patikraja, Banyumas Jawa Tengah berhasil dibekuk satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Banyumas, Selasa (26/4).

Tiga pelaku bernama Jumono (42), Eko Haeri Winarto (42) dan Rasmono (42). Mereka beraksi di rumah Darsito (30), Kamis (21/4). Para pelaku menyatroni rumah korban sekitar pukul 16.30 WIB.

Seorang pelaku di antaranya menodongkan pistol ke kepala korban yang saat itu berada di kamar. Kemudian pelaku memukul kepala korban menggunakan gagang pistol.

Tak sampai di situ, dua pelaku lainnya ikut menganiaya korban hingga korban mengalami luka. Melihat korban tak berdaya, pelaku membawa kabur mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi R 1987 LD yang diparkir di depan rumah korban.

Dalam persitiwa yang berlangsung sekitar 15 menit itu, pelaku juga menggondol tiga telepon genggam milik korban. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Markas Polres Banyumas.

Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengemukakan, pelaku berhasil ditangkap setelah lima hari kejadian.

"Pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing, tanpa perlawanan," katanya, Rabu (27/4).

Gidion menjelaskan, modus operandi tersangka dilakukan dengan datang ke rumah korban untuk menagih utang. Penagihan tersebut dilakukan dengan ancaman kekerasan terhadap korban.

"Saat korban ketakutan, pelaku kemudian mengambil barang milik korban," ucapnya.

Dalam melakukan aksinya, mereka membawa satu pistol air softgun yang digunakan untuk mengancam korbannya. "Ya, ini air softgun yang digunakan pelaku untuk mengancam korban," jelasnya.

Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolres Banyumas. Petugas menyita barang bukti satu air softgun merek sigsauer, ponsel Nokia, ponsel Blackberry, ponsel Samsung, satu unit mobil L300 nopol R 1987 LD, serta satu unit mobil Daihatsu Terrios nopol R 8800 ZE.

Ketiga pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP