Modus Curang SPBU di Serang, Pakai Remote Control Kurangi Volume BBM
Merdeka.com - Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik kecurangan dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Kabupaten Serang. Pelaku mencurangi volume BBM yang dibeli konsumen dengan menggunakan remote control.
Praktik curang itu terbongkar di SPBU Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada pada 7 Juni 2022. Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, manajer SPBU yakni BP (68) dan pemilik tempat usaha yaitu FT (61).
Namun dengan alasan argumentasi kesehatan kedua tersangka tidak ditahan. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara mereka untuk dikirim ke kejaksaan .
Modus Baru
Kasubdit Indak Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, praktik curang ini terungkap setelah masyarakat mengeluhkan pengurangan takaran dan jumlah BBM di beberapa titik SPBU.
"Dari situ kita melakukan penyelidikan yang mendalam. Sehingga kita temukan adanya modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat," ujarnya.
Condro mengungkapkan, para pelaku menggunakan remote control untuk pengendali jarak jauh. "Remote control pengendali jarak jauh yang kemudian disambungkan ke dalam papan sirkuit.
Dalam papan sirkuit ini terdapat komponen-komponen elektrikal yang kemudian disambungkan ke dalam panel data yang ada di dalam dispenser. Sehingga antara literasi yang tertuang dalam tulisan dengan jumlah yang kita bayarkan tentunya berbeda," ungkapnya.
BBM Berkurang hingga 1 Liter dalam 20 Liter
Dari hasil keterangan yang didapat, pengurangan takaran dalam pembelian BBM berkisar antara 0,5 sampai 1 liter per 20 liter.
"Dari hasil keterangan dan hasil keterangan ahli yang kita dapat di lapangan antara 0,5 sampai 1 liter per 20 liter. Dari hasil keterangan data yang kita dapatkan di tempat kejadian perkara (uang yang didapat pelaku) Rp4 juta sampai dengan Rp6 juta per hari," jelas Condro.
Remote control untuk berbuat curang itu dikendalikan pengawas SPBU. "Dikendalikan oleh masing-masing pengawas secara kontinu pada saat dia piket. Sampai tataran pengawas saja, sekuriti sampai operator tidak mengetahui," pungkasnya.
Dari lokasi petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel setoran surplus dan 4 unit handphone.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Padal 62 ayat 1 undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasla 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaKejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca SelengkapnyaBayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaAntrean panjang kendaraan terjadi akibat kelangkaan BBM jelang akhir tahun. Truk-truk bahkan antre panjang bahkan hingga bermalam.
Baca SelengkapnyaIa berharap pemudik dapat merasakan kenyamanan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaDari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca Selengkapnya