Modus Ajak Makan, Siswa SMA di Palembang Cabuli Kakak Kelas
Merdeka.com - Seorang siswa SMA di Palembang, MR (16), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap kakak kelasnya, FA (17). Pelaku membantah tuduhan itu dengan dalih suka sama suka.
Pelaku diamankan petugas Unit Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang tanpa perlawanan di rumahnya, Minggu (3/7). Dia terancam dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara separuh dari hukuman maksimal selama 15 tahun.
Dalam laporan, perbuatan itu diawali pelaku dengan mengajak korban pergi makan di luar beberapa hari lalu. Belum sampai di tempat tujuan, pelaku justru mengajaknya ke sebuah hotel.
Di sanalah pencabulan terjadi sebanyak dua kali. Kemudian, pelaku membawa korban pulang dan mengancam tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, hubungan tersangka dan korban adalah teman biasa. Korban bersedia diajak keluar karena tak menaruh curiga niat jahat tersangka.
"Modusnya ngajak makan di luar, tetapi malah ke hotel. Tersangka merayu korban tetapi tidak mau, dan terjadi perkosaan," ungkap Tri, Senin (5/7).
Dari pengakuan korban, dia sempat menutupi kejadian itu namun akhirnya menceritakannya ke keluarga lantaran takut kembali terulang. Apalagi, korban dan tersangka sering bertemu di sekolah, hanya berbeda kelas saja.
"Korban ini kakak kelas tersangka di sekolah, sering ketemu yang membuatnya takut," ujarnya.
Tuduhan tersebut dibantah tersangka. Dia mengaku perbuatan itu didasari suka sama suka meski hanya berstatus teman biasa. Tidak ada paksaan dan ancaman seperti yang dilaporkan korban.
"Memang kami mau cari makan, begitu diajak ke hotel dia mau-mau saja. Kalau dia menolak tidak mungkin sampai ngamar," kata dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya