Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mobil travel terlibat tabrak lari di Cilacap, satu orang tewas

Mobil travel terlibat tabrak lari di Cilacap, satu orang tewas Garis kapur polisi. ©shutterstock

Merdeka.com - Kendaraan travel jurusan Sidareja-Semarang terlibat kasus tabrak lari di Jalan Raya Kubangkangkung Desa Kawunganten Kabupaten Cilacap, Sabtu (13/1). Akibat kejadian tersebut, Musripah (50) warga Desa Kubangkangkung Cilacap meninggal dunia.

Kasus tabrak lari tersebut, mulai terungkap berdasar keterangan saksi-saksi di lokasi yang melihat ada kendaraan travel berputar balik di lokasi. Petugas juga menemukan pecahan kaca lampu depan sebelah kiri yang kemudian berhasil diketahui sesuai dengan kendaraan travel jenis Toyota HI-ICE No.Pol : R-1588-FA.

Kasat Lantas Polres Cilacap, AKP Ahmad Nur mengatakan bahwa pengemudi travel tersebut berinisial HRM (50) warga Kelurahan Srondol Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Setelah terjadi Laka Lantas, HRM tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong korban, dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib. Pengemudi oleh penyidik lantas ditetapkan sebagai Tersangka dan dikenakan Penahanan.

Sedang kejadian bermula saat kendaraan travel yang dikemudikan pelaku melaju dari arah Timur ke Barat dengan kecepatan sedang. Di TKP, saat itu tengah jalan kaki korban Musrifah dan Siti Aminah, warga Kubangkangkung.

"Karena kondisi jalan gelap. Pelaku mengatakan tidak mengetahui ada pejalan kaki sehingga terjadilah benturan," kata Ahmad Nur, Selasa (23/1).

Ates kejadian tersebut Musripah, (50) warga Desa Kubangkangkung Cilacap meninggal dunia saat akan dilarikan ke rumah sakit. Ia mengalami luka robek pada kepala belakang, memar pada leher serta lecet pada kaki dan tangan. Sedangkan korban lain yaitu Siti Aminah (52) mengalami luka lecet di kepala sebelah kiri.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 312 UU No.22 Thn. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta, " ujat Kasat Lantas.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP