Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MKHI Sebut Tes PCR Seharusnya Ditanggung Pemerintah

MKHI Sebut Tes PCR Seharusnya Ditanggung Pemerintah Petugas swab tes PCR di Jakarta. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MKHI) Mahesa Paranadipa mengatakan, seharusnya tes Covid-19 menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) ditanggung pemerintah. Alasannya, hingga saat ini Indonesia masih berada dalam situasi darurat kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Jadi saya sepakat, pada prinsipnya bahwa sebenarnya ini menjadi tanggung jawab pemerintah," katanya dalam diskusi "Ribut-Ribut PCR", Sabtu (30/10).

Mahesa menuturkan, sejak awal pandemi Covid-19, pemerintah membebankan biaya tes PCR kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat. Padahal, seharusnya pemerintah menanggung modal skrining pada fasilitas dan kondisi tertentu, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, dan perjalanan yang diperbolehkan berdasarkan aturan.

Mengenai klaim kebijakan wajib tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara di wilayah Jawa-Bali untuk menekan mobilitas penduduk, menurut Mahesa, tidak tepat. Jika ingin mengendalikan mobilitas, pemerintah harus menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat.

"Kalau tujuannya untuk membatasi mobilitas, menurut saya sudah tepat pemerintah mengeluarkan kebijakan PSBB, PPKM Darurat, PPKM berbasis level. Kalau memang mau dibatasi, pemerintah harus membatasi mobilitas," ujarnya.

Saat pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat, lanjut Mahesa, transparansi data penularan dan vaksinasi Covid-19 harus diutamakan. Misalnya, data positivity rate Covid-19 dan persentase vaksinasi dosis satu dan dua.

"Jadi menurut saya bahasa harus lugas kepada publik," pungkasnya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) mengatakan seharusnya tes PCR tidak dikenakan biaya. Sebab, jika merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional, PCR menjadi barang publik, seperti halnya vaksin Covid-19.

"Karena dia bencana nasional nonalam, maka kemudian sangat jelas ini adalah barang publik. Itu sangat jelas. Ini kalau dalam vaksinasi yang hendak dibangun adalah kekebalan komunitas, imunitas individual, maka testing PCR ini bagian dari cara mencegah transmisi atau penularan," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng.

Endi Jaweng mengatakan pemerintah telah menetapkan vaksinasi Covid-19 sebagai program pemerintah. Program ini bersifat gratis bagi seluruh lapisan masyarakat. Seharusnya, PCR juga masuk dalam program pemerintah.

"Kalau ada vaksin program, mestinya PCR program, PCR gratis, ditanggung negara. Mestinya seperti itu," ujarnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP