MKD: Krisna Mukti langgar kode etik ringan karena abaikan istri
Merdeka.com - Hari ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan anggota DPR fraksi PKB Krisna Mukti terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan. Krisna mukti terbukti menelantarkan dan tidak pernah memberikan nafkah istrinya Devi Nurmayanti.
"Kami akan memberikan peringatan tertulis dengan melakukan penyelidikan kepada pengaduan kode etik anggota DPR dengan dilengkapi bukti. Dari pertimbangan tersebut dan keterangan saksi. Maka pihak pengadu (Devi Nurmayanti) dan teradu (Khrisna Mukti) melakukan perdamaian dan mencabut laporan di MKD dan polda soal tunjangan yang tidak diterima. Dan terbukti Khrisna melakukan pelanggaran ringan, yang diputuskan MKD pada senin ini" kata Majelis Hakim MKD, Junimart Gersang, membacakan putusan di gedung DPR, Jakarta, Senin (28/9).
Atas putusan tersebut, Krisna mengaku menerima dan menjadikannya sebagai pengalaman dan pembelajaran di masa mendatang.
"Saya terima mungkin bersalah seakan terima teguran dari orang tua kepada anak. Dan ambil hikmah baiknya saja agar lebih diapresiasi oleh orang-orang berbuat baik ke depannya," jelas Krisna usai mengikuti sidang.
Lelaki yang juga berprofesi sebagai aktor ini mengatakan telah menyelesaikan persoalan tunjangan dengan istrinya. Dia pun mengaku telah memberikan tunjangan sesuai yang diinginkan manta istrinya itu.
"Sudah saya bayar lunas, sudah selesai intinya tunjangan, dibayar sesuai kesepakatan dan masalah selesai. Kalau yang dituju soal tunjangan dari awal nggak usah ramai-ramai begini melapor ke MKD dan Polda Metro Jaya, bikin heboh saja," jelasnya.
Meskipun begitu, persoalan tunjangan berdampak putusnya hubungan kasih di antara Khrisna dan Devi. Ia pun mengaku kini kembali menyandang status single.
"Sudah enggak ada hubungan lagi, buka lembaran baru aja. Saya jomblo lagi deh," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya