Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MKD gelar perkara, anak Hamzah Haz terancam dipecat dari DPR

MKD gelar perkara, anak Hamzah Haz terancam dipecat dari DPR Ivan Haz. ©2016 merdeka.com/muchlisa choiriah

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menjelaskan bahwa sore ini Panel kasus Anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, akan gelar perkara. Menurutnya, anggota MKD tidak akan mengubah keputusan forum Panel yang menjatuhkan sanksi berat tersebut.

"‎Enggak akan berubah dari panel. Nanti pimpinan panel melaporkan. Biasanya tidak ada keberatan. Jadi mengukuhkan. MKD sudah terwakili di panel. Objektivitasnya lebih tinggi dari MKD," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4).

Politikus PKS ini menjelaskan, Ivan Haz yang juga anak mantan Wapres Hamzah Haz itu terancam hukuman maksimal dipecat sebagai anggota dewan. Hal tersebut lantaran dia pernah menganiaya pembantunya berinisial T. Selain itu, Ivan Haz diketahui tak pernah ikut agenda DPR selain ketika pelantikan saja.

"‎Minimum (skorsing) 3 bulan, maksimal berhenti tetap," tuturnya.

Setelah gelar perkara, MKD akan menyampaikan rumusan keputusan secara tertulis kepada pimpinan DPR. Hal tersebut guna disampaikan secara langsung keputusan MKD ke rapat paripurna DPR.

"‎MKD jadi Pak pos ke pimpinan DPR, lalu diumumkan ke paripurna. ‎Laporan saja," pungkasnya. ‎

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Tim Panel Kasus Ivan Haz, Lili Asdjudiredja menegaskan bahwa Ivan Haz dianggap melakukan pelanggaran etik berat. Hasil final tim panel tersebut akan dibawa dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Dinyatakan pelanggaran berat. Untuk menindaklanjuti tentu kita akan rapat dengan MKD jadi secara keseluruhan tentu saya akan laporkan hasil panelnya. Ya itu keputusannya itu kesimpulannya kan anu masing-masing menyampaikan bahwa merupakan pelanggaran berat," kata Lili di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Guntur Hamzah Ditetapkan Hari Ini
Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Guntur Hamzah Ditetapkan Hari Ini

Guntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bukan Gertakan: Makin Keras Pompanya Enggak Gembos
Mahfud Tegaskan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bukan Gertakan: Makin Keras Pompanya Enggak Gembos

Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan
KPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan

"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya