MKD gelar perkara, anak Hamzah Haz terancam dipecat dari DPR
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menjelaskan bahwa sore ini Panel kasus Anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, akan gelar perkara. Menurutnya, anggota MKD tidak akan mengubah keputusan forum Panel yang menjatuhkan sanksi berat tersebut.
"Enggak akan berubah dari panel. Nanti pimpinan panel melaporkan. Biasanya tidak ada keberatan. Jadi mengukuhkan. MKD sudah terwakili di panel. Objektivitasnya lebih tinggi dari MKD," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4).
Politikus PKS ini menjelaskan, Ivan Haz yang juga anak mantan Wapres Hamzah Haz itu terancam hukuman maksimal dipecat sebagai anggota dewan. Hal tersebut lantaran dia pernah menganiaya pembantunya berinisial T. Selain itu, Ivan Haz diketahui tak pernah ikut agenda DPR selain ketika pelantikan saja.
"Minimum (skorsing) 3 bulan, maksimal berhenti tetap," tuturnya.
Setelah gelar perkara, MKD akan menyampaikan rumusan keputusan secara tertulis kepada pimpinan DPR. Hal tersebut guna disampaikan secara langsung keputusan MKD ke rapat paripurna DPR.
"MKD jadi Pak pos ke pimpinan DPR, lalu diumumkan ke paripurna. Laporan saja," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Tim Panel Kasus Ivan Haz, Lili Asdjudiredja menegaskan bahwa Ivan Haz dianggap melakukan pelanggaran etik berat. Hasil final tim panel tersebut akan dibawa dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Dinyatakan pelanggaran berat. Untuk menindaklanjuti tentu kita akan rapat dengan MKD jadi secara keseluruhan tentu saya akan laporkan hasil panelnya. Ya itu keputusannya itu kesimpulannya kan anu masing-masing menyampaikan bahwa merupakan pelanggaran berat," kata Lili di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaProses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca Selengkapnya"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnya