MKD DPR Minta Penjelasan Mahfud dan IPW Terkait Penyataan soal Kasus Ferdy Sambo
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memanggil Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Pemanggilan terkait pernyataan keduanya yang menyeret lembaga DPR dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.
"Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan untuk mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo," ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (18/8).
Pertama, MKD ingin mendalami pernyataan Ketua IPW kepada media terkait informasi aliran dana ke DPR dari Sambo. Kalau benar, maka terdapat pelanggaran hukum dan etika DPR.
"Kami baca di media online Pak Sugeng mengatakan ada informasi soal aliran dana ke DPR. Kami mau mendalami informasi yang dia maksud itu darimana. Karena jika hal tersebut benar, maka itu merupakan pelanggaran hukum dan etika DPR," ujar Habiburokhman.
Pemanggilan Mahfud juga terkait pernyataan medis bahwa Sambo merancang skenario menghubungi Kompolnas hingga anggota DPR RI.
"Sementara Menkopolhukam/Ketua Kompolnas di media menyatakan Sambo rancang skenario dengan menghubungi Kompolnas hingga Anggota DPR RI," kata Habiburokhman.
Politikus Gerindra ini menyebut, MKD mendalami informasi apakah benar ada anggota DPR yang diduga terlibat merancang skenario Ferdy Sambo.
"Kami ingin mendapat informasi apakah ada anggota DPR yang terlibat merancang skenario yang dibuat Ferdy Sambo," kata Habiburokhman.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mardiono mengaku lapor melapor merupakan hak setiap warga negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca SelengkapnyaPemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMahfud MD merupakan tokoh yang pernah mencicipi jabatan di ketiga lembaga negara, dimensi yudikatif, legislatif di DPR RI, dan dimensi eksekutif.
Baca Selengkapnya