Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MKD akan tindaklanjuti surat pemulihan nama baik Setnov

MKD akan tindaklanjuti surat pemulihan nama baik Setnov Sufmi Dasco terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MKD baru. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mengetahui surat permintaan dari Fraksi Partai Golkar untuk merehabilitasi nama baik Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Meski demikian, Dasco mengaku akan menindaklanjuti surat tersebut dalam rapat internal MKD.

"Jadi sampai saat ini MKD baru mendapat berita dari media tentang adanya surat Fraksi Partai Golkar karena sampai saat ini belum ada tembusan atau surat yang masuk ke MKD mengenai yang sudah tersebar di media massa surat Fraksi Partai Golkar yang meminta rehabilitasi Setnov," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/9).

Dasco mengaku belum bisa memberikan jawaban apakah MKD bisa memenuhi permintaan pemulihan nama baik Setnov itu. Alasannya, pertama MKD merasa tidak pernah memberikan hukuman etik dan Setnov mengundurkan diri sehingga persidangan ditutup.

Kedua, katanya, apabila Setnov merasa keberatan dengan proses persidangan yang lalu maka dia bisa mengajukan surat peninjauan kembali (PK) dengan landasan putusan MK terkait uji materi UU ITE.

"Kalau ada pertanyaan apakah MKD bisa mengembalikan etik, pertama Setnov tidak pernah dijatuhi hukuman karena beliau mengundurkan diri," jelasnya.

"Kalau Setnov merasa keberatan dari proses persidangan yang lalu atas dasar putusan MK, Pak Setnov bisa mengajukan surat keberatan peninjauan kepada MKD, kalau surat masuk kami akan proses sesuai dengan tata beracara," sambung Dasco.

Sebelumnya diketahui, Fraksi Partai Golkar DPR mengirimkan surat permohonan kepada pimpinan DPR untuk melakukan upaya rehabilitasi nama baik Ketum Setya Novanto. Surat bernomor SJ.00 /FPG/DPR-RI/IX/2016 dikeluarkan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pengajuan uji materi terhadap pasal 5 UU ITE nomor tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Fraksi menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa tuduhan 'permufakatan jahat' dalam kasus Papa Minta Saham' kepada Setya Novanto tidak terbukti.

Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan surat tersebut murni atas desakan dan kepedulian dari fraksi partai yang ada di DPR. Nurul menyebut Setya Novanto sendiri tidak mengetahui soal surat permintaan rehabilitasi itu.

"Surat yang beredar adalah surat yang dibuat oleh teman-teman fraksi. Surat tersebut murni inisiatif dari desakan teman-teman di fraksi partai Golkar yang merasa bahwa harus ada rehabilitasi setelah keluarnya keputusan MK. Pak Novanto sendiri tidak tahu menahu," kata Nurul.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP