Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK tolak permohonan uji materi UU Intelijen Negara

MK tolak permohonan uji materi UU Intelijen Negara Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi 16 pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Pasal-pasal itu memuat ketentuan yang mengatur peran, fungsi dan wewenang intelijen, rahasia negara serta institusionalitas intelijen.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/10).

Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, penolakan ini didasarkan alasan yang dikemukakan pemohon. "Dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata dia.

Terkait kewenangan penggalian informasi oleh intelijen, Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyatakan, tugas itu hanya dapat dijalankan jika telah memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Keempat syarat itu adalah penggalian informasi harus dilakukan dengan ketentuan untuk penyelenggaraan fungsi intelijen atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara, tanpa melakukan penangkapan dan/atau penahanan serta bekerjasama dengan penegak hukum terkait.

"Pemenuhan keempat syarat tersebut bersifat kumulatif dan bukan alternatif. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga agar kegiatan penggalian informasi tidak disalahgunakan dan tetap menghormati kebebasan hak warga negara," kata Akil.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman menilai permohonan pemohon terkait pasal yang menjelaskan pengertian rahasia negara bukan merupakan kewenangan MK. "Permohonan pemohon lebih merupakan legislative review daripada judicial review. Mahkamah tidak berwenang mengubah atau pun menambah norma, melainkan hanya berwenang menyatakan materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari UU bertentangan dengan UUD 1945," kata Anwar.

Sedangkan terkait pasal yang mengatur institusionalitas intelijen, yakni tentang perekrutan keanggotaan, Hakim Konstitusi Muhammad Alim menyatakan, tidak semua orang dapat menjadi personel intelijen.

"Mekanisme perekrutan sumber daya manusia Badan Inteligen Negara terdiri dari lulusan Sekolah Tinggi Intelijen Negara, intelijen Tentara Nasional Indonesia, intelijen Kepolisian, intelijen Kejaksaan, intelijen kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian serta perseorangan yang memenuhi persyaratan," kata Alim.

Permohonan ini diajukan oleh Koalisi Advokasi UU Inteligen Negara yang terdiri dari lima LSM serta 13 perseorangan. Pemohon mendalilkan pemberlakuan Pasal 1 ayat (4), Pasal 1 ayat (6), Pasal 1 ayat (8), Pasal 4, Pasal 6 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26, Pasal 29 huruf d juncto Penjelasan Pasal 29 huruf d, Pasal 31 juncto Pasal 34 juncto Penjelasan Pasal 34 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) huruf c, Penjelasan Pasal 32 ayat (1), Pasal 36, Pasal 44, dan Pasal 45 UU Intelijen Negara berpotensi melanggar hak konstitusionalnya.

Kuasa hukum pemohon, Nurcholis Hidayat mengecewakan putusan ini. Menurut dia, MK menyatakan definisi rahasia negara sangat fleksibel.

"Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Setidaknya ini melanggengkan UU ini yang akan dipraktikkan secara eksesif. UU ini juga sangat mudah untuk disalahgunakan oleh penguasa," kata Nurcholis.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Di Negara Ini, Ijazah Pendidikan Terakhir Tak Jadi Syarat Wajib Saat Melamar Kerja

Di Negara Ini, Ijazah Pendidikan Terakhir Tak Jadi Syarat Wajib Saat Melamar Kerja

Hal ini menandakan pemberi kerja justru menekankan dan memprioritaskan keterampilan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya

Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya

Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika

Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika

Menanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.

Baca Selengkapnya