Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK tolak permohonan petani tembakau

MK tolak permohonan petani tembakau Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 113 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 116 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Permohonan ini diajukan oleh tiga orang petani tembakau yaitu Suyanto, Iteng Achmad Surowi dan Akhmad, serta seorang mahasiswa, Galih Aji Sasongko.

"Permohonan pengujian Pasal 113 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK, Mahfud MD, membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/9).

Terkait permohonan ini, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki menyatakan, MK memiliki wewenang untuk meminta keterangan dari pihak pemerintah dan DPR. Tetapi, hal itu tidak dilakukan MK karena menilai permasalahan hukum dalam permohonan ini sudah jelas.

"Oleh karena permasalahan hukum dalam permohonan dimaksud sudah jelas, Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan dari pemerintah dan DPR, sehingga Mahkamah langsung memutus permohonan dimaksud," kata Sodiki.

Selanjutnya, Sodiki menambahkan, permohonan ini memiliki kesamaan dengan permohonan yang telah diputus MK sebelumnya dengan nomor 19/PUU-VIII/2010 tertanggal 1 November 2011, juga putusan nomor 34/PUU-X/2010 tertanggal 1 November 2011. Dalam amar putusan itu, MK menyatakan menolak permohonan uji materi.

"Oleh karena batu uji dan alasan-alasan permohonan sepanjang pengujian Pasal 113 ayat (1), (2) dan (3) pada hakikatnya sama dengan permohonan pengujian di atas, maka permohonan dimaksud harus dinyatakan ne bis in idem," kata Sodiki.

Pasal 113 merupakan pasal yang mengatur ketentuan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif. Pasal (1) berbunyi, "Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya."

Pasal (2) menyebutkan," Zat Adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya."

Pasal (3) menyatakan,' Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan."

Sedangkan norma Pasal 116 berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."

Permohonan ini diajukan oleh pemohon dengan dalil pemberlakuan pasal ini telah melanggar hak konstitusionalitas mereka. Pemohon menyatakan pasal ini membatasi mereka memperoleh manfaat dari penanaman dan pemanfaatan tembakau. Selain itu, pemohon juga menyatakan pasal ini telah menimbulkan ancaman bagi mereka untuk menanam tembakau. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP