Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK tolak gugatan judicial review UU Ketenagalistrikan

MK tolak gugatan judicial review UU Ketenagalistrikan Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi undang-undang ketenagalistrikan. Judicial review ini dimohonkan oleh Mohamad Sabar Musman.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (21/6).

Mahkamah tidak bisa menerima permohonan pemohon karena permohonan tersebut dianggap tidak jelas.

"Permohonan pemohon tidak jelas atau obscuur libel, kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan," tegas Arief.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa dalil permohonan pemohon lebih banyak berbicara mengenai inefisiensi PLN.

"Pemohon juga hanya menyertakan berbagai usulan untuk PLN," ujar Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah menilai pemohon justru tidak memaparkan argumentasi terkait inkonstitusionalitas atas beberapa pasal dalam UU Ketenagalistrikan yang dimohonkannya.

Selain itu pemohon juga meminta pembatalan seluruh UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tanpa memberi penjelasan atau argumentasi hukum.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK, Mahkamah telah memberi nasihat kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya, namun ternyata permohonan pemohon tetap tidak memberikan dan menguraikan argumentasi hukum," tambah Aswanto.

Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah mengambil kesimpulan bahwa permohonan tersebut kabur (obscuur libel), sehingga tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU MK. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP