MK tolak gugatan judicial review UU Ketenagalistrikan
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi undang-undang ketenagalistrikan. Judicial review ini dimohonkan oleh Mohamad Sabar Musman.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (21/6).
Mahkamah tidak bisa menerima permohonan pemohon karena permohonan tersebut dianggap tidak jelas.
"Permohonan pemohon tidak jelas atau obscuur libel, kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan," tegas Arief.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa dalil permohonan pemohon lebih banyak berbicara mengenai inefisiensi PLN.
"Pemohon juga hanya menyertakan berbagai usulan untuk PLN," ujar Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah menilai pemohon justru tidak memaparkan argumentasi terkait inkonstitusionalitas atas beberapa pasal dalam UU Ketenagalistrikan yang dimohonkannya.
Selain itu pemohon juga meminta pembatalan seluruh UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tanpa memberi penjelasan atau argumentasi hukum.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK, Mahkamah telah memberi nasihat kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya, namun ternyata permohonan pemohon tetap tidak memberikan dan menguraikan argumentasi hukum," tambah Aswanto.
Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah mengambil kesimpulan bahwa permohonan tersebut kabur (obscuur libel), sehingga tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU MK.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Singgung MK Beri Karpet Merah Gibran Maju Cawapres: MK Berubah jadi Mahkamah Memalukan
TPN Ganjar Singgung MK Beri Karpet Merah Gibran jadi Cawapres: MK Berubah jadi Mahkamah Memalukan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca Selengkapnya