MK tentukan nasib RSBI dan SBI pekan depan
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang putusan peninjauan kembali pasal 50 ayat 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal itu menjadi dasar hukum pembentukan Rintisan sekolah Bertaraf Internasional dan Sekolah Bertaraf Internasional.
Pengajuan peninjauan kembali (judicial review) diajukan oleh lembaga nirlaba Indonesia Corruption Watch dan Koalisi Pendidikan Anti Komersialisasi, terdiri dari sejumlah organisasi pemerhati pendidikan. Menurut mereka, hal itu dilakukan karena konsep dalam pasal itu dianggap bermasalah.
"Komersialisasi pendidikan dalam bentuk RSBI dan SBI yang telah digugat di MK. Putusannya akan dibacakan 8 Januari mendatang," kata Koordinator ICW, Febri Hendri di Jakarta, Rabu (2/1).
Menurut Febri, para ahli pendidikan bersaksi dalam sidang perkara judicial review pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas mengatakan dasar hukum RSBI tidak memiliki konsep pendidikan dasar. Beleid itu juga tidak sesuai dengan filosofi dan semangat pendidikan yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa seperti termuat dalam UUD 1945.
"Pada penerapannya, RSBI dan SBI hanya menimbulkan pemisahan sosial baru di dalam masyarakat," ujar Febri.
Febri mengungkapkan, RSBI hanya menerima anak-anak yang berkecukupan dari sisi ekonomi. Mereka rata-rata dari keluarga ekonomi menengah ke atas. Menurut dia, pembedaan perlakuan itu sama saja dengan mengabaikan prinsip mencerdaskan kehidupan bangsa dan membatasi akses buat masyarakat kurang mampu. Selain itu, akibat adanya status RSBI dan SBI, sekolah sewenang-wenang memilih murid hanya berdasarkan kemampuan ekonomi, dan menghalangi kesempatan warga mendapatkan pendidikan berkualitas dan bermutu.
Masalah lain, lanjut Febri, karena perubahan status sekolah menjadi RSBI dan SBI, mereka diperbolehkan memungut iuran dari masyarakat. Alasannya adalah sekolah RSBI dan SBI harus memiliki standar lebih tinggi dan fasilitas lebih baik.
"Tapi pada akhirnya, pungutan diberlakukan RSBI dan SBI hanya memberatkan masyarakat dan membatasi masyarakat tidak mampu untuk bersekolah. Keputusan sidang MK pekan depan akan menentukan nasib sekitar 1300 RSBI dan SBI di seluruh Indonesia," lanjut Febri. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya