MK Siap Fasilitasi Saksi Sengketa Pilpres Diperiksa Via Video Conference
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi pihak bersengketa dalam persidangan perselisihan hasil pemilu presiden untuk menghadirkan saksi via video conference atau vicon. Diketahui, hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 18 tahun 2009.
"MK punya fasilitas vicon, apa akan memanfaatkan itu atau tidak monggo, selain di luar itu majelis hakim yang memutuskan," kata Fajar Laksono, Kabag Humas MK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Membaca isi PMK Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filling) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference). Disebutkan, pihak berperkara sidang di MK harus mengajukan permohonan tertulis kepada ketua MK melalui kepaniteraan.
Mereka pun wajib melampirkan identitas para saksi yang akan diperiksa keterangannya dengan menyebutkan salah satu lokasi persidangan jarak jauh yang sudah bekerjasama dengan MK.
"Jadi kita kerjasamakan vicon ini di 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia," jelas Fajar.
Sebagai informasi, pengajuan permohonan harus disampaikan lima hari kerja sebelum jadwal sidang. Usai mendapatkan persetujuan dari ketua MK, para saksi diajukan harus hadir di lokasi yang telah ditentukan satu jam sebelum sidang berlangsung.
"Intinya semua ada di majelis pada dinamika sidang," tutup Fajar.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya