MK: Pemerintah wajib lindungi hak adat dalam penetapan hutan
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Maskur Anang bin Kemas Anang Muhammad. Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan, pemerintah telah melanggar hak konstitusi yang dimiliki pemohon dengan memberlakukan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Mahfud MD, membacakan amar putusan dalam sidang di Ruang Sidang Utama, Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/7).
Mahkamah menyatakan, norma Pasal 4 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. Ini karena pasal itu tidak mewajibkan pemerintah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Karena itu, Mahkamah menyatakan mengubah norma dalam pasal tersebut.
"Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: 'Penguasaan hutan oleh negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional," kata Mahfud.
Norma yang diputuskan MK membatalkan norma Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan sebelumnya. Norma itu berbunyi 'Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.'
Dalam permohonan ini, pemohon mengajukan uji materi terhadap dua ayat, yakni Pasal 4 ayat (2) huruf b dan ayat (3). Namun demikian, MK menyatakan pasal 4 ayat (2) huruf b tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ini karena hak menetapkan kawasan sebagai hutan atau menetapkan hutan sebagai bukan hutan merupakan hak pemerintah. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya