Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Pastikan Penghargaan Jokowi ke 6 Hakim Konstitusi Tak Ganggu Independensi

MK Pastikan Penghargaan Jokowi ke 6 Hakim Konstitusi Tak Ganggu Independensi Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan penganugerahan Bintang Mahaputera yang diberikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada enam hakim konstitusi tidak akan memengaruhi independensi.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyatakan, kekhawatiran masyarakat terkait pemberian penghargaan terhadap enam hakim oleh Jokowi adalah hal yang wajar.

"Kekhawatiran muncul ya sah-sah saja sebagai pendapat. Malah, itu merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK. Kami memahami dan mengapresiasi hal itu," katanya, Kamis (12/11).

Menurutnya, penganugerahan Bintang Mahaputera sudah diatur secara objektif dalam Pasal 15 UUD 1945. Fajar mengatakan, Presiden Jokowi merepresentasikan negara dalam memilih siapa yang pantas menerima penghargaan tersebut.

"Siapa pun figur yang dipandang telah memenuhi ukuran-ukuran obyektif itu, Presiden dapat menganugerahkan tanda kehormatan tersebut dalam momentum dan waktu-waktu sebagaimana yang ditentukan," terangnya.

Maka dari itu, dia menegaskan, terkait uji materi Undang-undang Cipta Kerja yang dilayangkan masyarakat ke MK tidak akan memengaruhi independensinya.

"Peristiwa apa pun insyaAllah tidak akan memengaruhi kejernihan hati serta pikiran dan kemerdekaan Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," tegasnya.

Fajar memastikan anugerah Bintang Mahaputera membuktikan Hakim Konstitusi yang menerima penghargaan tersebut diakui secara obyektif oleh negara, berjasa, dan menjalankan kewenangan dengan sebaik-baiknya, termasuk dalam menjaga independensinya sebagai hakim.

"Ke depan, penghargaan demikian justru semakin menguatkan dan memantapkan prinsip independensi yang senantiasa dipegang erat-erat Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, enam hakim MK menerima penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11). Hakim Arief Hidayat, Anwar Usman dan Aswanto menerima anugerah Bintang Mahaputera Adipradana.

Sedangkan tiga hakim lainnya yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul diberi penganugerahan Bintang Mahaputera Utama.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP