MK nyatakan alat berat tetap dikenakan pajak kendaraan
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan setiap alat berat yang digunakan dalam industri pertambangan tetap mendapat pajak kendaraan. Pernyataan ini termuat dalam putusan uji materi Pasal Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menolak permohonan itu.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1).
MK menyatakan, alat-alat berat merupakan satu bagian dari kelompok kendaraan karena fungsinya sebagai alat pengangkut hasil tambang. Atas dasar itu, MK menilai alat-alat berat itu tetap harus dikenakan pajak kendaraan bermotor.
"Menurut Mahkamah, pengertian kendaraan bermotor sebagaimana tersebut di dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan bentuk perumusan ulang yang bertujuan untuk memberikan batasan kepada Pemerintah Daerah mengenai objek-objek mana yang dapat dikenakan pajak maupun retribusi daerah," kata hakim konstitusi Muhammad Alim.
Lebih lanjut, pengenaan pajak terhadap alat-alat berat dimaksudkan untuk menghindari adanya potensi pengemplangan pajak. "Hal tersebut juga bertujuan untuk menutup celah penghindaran dan pengelakan pajak (loopholes) dan mempermudah administrasi pajak, serta tujuan lainnya," terang Alim.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh tujuh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yakni Bukit Makmur Mandiri Utama, Pama Persada Nusantara, Swa Kelola Sukses, Ricobana Abadi, Nipindo Primatama, Lobunta Kencana Raya, dan Uniteda Arkato yang masing-masing diwakili oleh direkturnya. Tujuh perusahaan ini berkeberatan apabila alat-alat berat dikenai pajak kendaraan bermotor karena alat-alat yang dimaksud tidak digunakan untuk aktivitas lazimnya kendaraan pada umumnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.
Baca SelengkapnyaLewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKetahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda
Apabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaKereta Ini Tak Pernah Diharapkan Kehadirannya, Jika Keluar dari Sarangnya, Berarti Ada Hal Buruk Terjadi
Indonesia memiliki sebuah kereta yang kehadirannya sama sekali tidak diharapkan, jika kereta tersebut keluar, berarti sedang ada hal buruk yang terjadi.
Baca Selengkapnya