MK minta dua penggugat UU Pemilu berkoordinasi
Merdeka.com - Pemberlakuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara nasional yang disahkan dalam pasal 208 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dinilai telah mengingkari kedaulatan rakyat. Sebab, keberadaan pasal ini seperti menghilangkan kebebasan rakyat untuk menjatuhkan pilihan dalam Pemilu.
Keberadaan pasal tersebut lantas dimohonkan untuk diujimaterikan oleh dua pemohon, yakni Koalisi LSM dan gabungan 23 Partai Politik (Parpol) kecil ke Mahkamah Konstitusi (MK)
"Berlakunya ambang batas secara nasional dalam pasal 208 didesain dengan sengaja untuk menganulir pilihan rakyat khususnya di daerah. Alat ukur yang digunakan yakni ambang batas justru perolehan suara keseluruhan di tingkat nasional. Padahal, pilihan pemilih untuk diwakili dalam lembaga perwakilan lembaga perwakilan daerah tidak selamanya sama dengan pilihan di tingkat pusat," ujar Kuasa Hukum Koalisi LSM, Veri Junaidi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/6).
Veri menambahkan, pemberian suara untuk memilih anggota DPR tidak boleh menjadi dasar untuk menentukan keterpilihan anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. "Sebab pilihan rakyat sangat mungkin berbeda untuk setiap kotak suara atau pilihan politiknya," kata Veri.
Sehingga, kata Veri, Koalisi LSM meminta MK untuk membatalkan pasal 208. "Para pemohon meminta MK menyatakan pasal 208 sepanjang frasa 'secara nasional' adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca 'secara bertingkat di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota'," ucap Veri.
Sedangkan anggota Tim Kuasa Hukum gabungan 23 Parpol kecil, Andi M Asrun menyatakan pemberlakuan pasal 208 jelas merugikan para pemohon. "Pemberlakuan kenaikan angka ambang batas secara flat dari nasional sampai ke daerah akan merugikan para pemohon, karena banyak suara rakyat pemilih yang akan memilih para pemohon akan hilang begitu saja jika perolehan suara dalam Pemilu untuk DPR tidak memenuhi ambang batas," kata Asrun.
Terkait dengan argumen ini, Andi meminta MK menghapus pasal 208 dalam UU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. "Pemohon meminta MK menyatakan pasal 208 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Asrun.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim konstitusi Harjono dengan anggota Achmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida, majelis hakim MK menyarankan kedua pemohon berkoordinasi terlebih dahulu. Ini karena petitum yang diharapkan kedua pemohon berbeda antara satu dengan yang lain.
"Permohonan uji materinya sama, tetapi tuntutannya berbeda. Yang satu minta dibatalkan, yang satu minta ditafsir ulang. MK tidak bisa memberikan putusan mengabulkan kedua permintaan. Sebaiknya pemohon saling berkoordinasi," kata Hakim Konstitusi, Harjono memberikan saran perbaikan. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya