MK kabulkan sebagian permohonan soal tambang
Merdeka.com - Permohonan uji materi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ternyata tidak hanya diajukan oleh para Pengusaha kecil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) pun turut mengajukan permohonan yang sama. Namun demikian, Pasal yang diujikan Walhi berbeda dengan permohonan para pengusaha, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf e jo. Pasal 9 ayat (2) dan pasal 10 huruf b.
Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah menjatuhkan putusan terhadap permohonan ini, dengan menyatakan permohonan Pemohon hanya dikabulkan sebagian. "Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Mahfud MD membacakan amar dalam sidang putusan di Gedung MK, Senin (4/6).
Dalam putusan atas permohonan ini, MK hanya mengabulkan permohonan uji materi Pasal 10 huruf b yang diajukan oleh Pemohon. "Pasal 10 huruf b sepanjang frasa '... memperhatikan pendapat...masyarakat...' UU Minerba bertentangan secara bersyarat terhadap UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi kepentingan masyarakat yang wilayah maupun tanah miliknya akan dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan terkena dampak," kata Mahfud.
Sedangkan untuk permohonan yang lain yakni Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (2), MK menolak permohonan tersebut. Ini karena MK menilai kedua pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. "Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Mahfud.
Terkait dengan putusan ini, Direktur Walhi Albert Nego Tarigan menyatakan dirinya sedikit kecewa. Ini karena, menurutnya, ada ketidakjelasan dari putusan MK. "Bagi Walhi (putusan ini) mengecewakan. Apalagi tidak ada keharusan secara tertulis," ujar Albert.
Albert Nego Tarigan juga meminta pemerintah harus segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang berfungsi memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat yang menghuni kawasan pertambangan. Ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa dalam menetapkan Wilayah Pertambangan (WP) Pemerintah harus menyertakan pendapat masyarakat. Sayangnya, menurut Albert, Pemerintah pasti akan lamban dalam merespons hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat.
"Seharusnya ada PP yang mengatur hal itu. Tapi sudah menjadi pengetahuan umum bahwa hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat biasanya dibuat agak terlambat," ujar Albert.
Albert menambahkan, MK pun telah memberikan perintah agar Pemerintah segera menerbitkan PP yang akan melibatkan masyarakat dalam menetapkan WP. Albert pun menyambut positif dengan adanya instruksi tersebut. "Memang tadi ada perintah dari MK untuk menerbitkan PP sendiri. Tentu saja kita senang apabila ada PP yang wajib melibatkan masyarakat mengenai penentuan WP," katanya.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Walhi, Asep Yunan Firdaus menyatakan keberadaan PP terkait penetapan WP yang telah ada sebelumnya, yakni PP Nomor 22 Tahun 2010 perlu untuk direvisi. "Yang paling kongkrit yang kita bayangkan adalah melihat kembali PP mengenai WP tahun 2010. Nah, itu harus kita lihat apakah ada pasal-pasal yang bertentangan dengan putusan MK. Kalau bertentangan mestinya Pemerintah segera merevisi PP itu," kata Asep.
Perintah MK terkait dengan pembentukan PP ini termuat dalam Putusan MK Nomor 32/PUU-VIII/2010. Dalam putusan tersebut, MK menekankan agar Pemerintah melaksanakan kewajiban menyertakan pendapat masyarakat dalam bentuk keterlibatan langsung, bukan secara tertulis. MK menilai hal tersebut sebagai perwujudan nyata Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY menilai, keputusan MK menghadirkan sebuah keadilan.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketua THN Timnas AMIN yang jadi permasalahan adalah anggaran negara digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKH Marzuki berharap proses keputusan pemecatan seperti sekarang ini hanya terjadi terhadap dirinya.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya