Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK kabulkan gugatan terpidana kasus bioremediasi PT Chevron

MK kabulkan gugatan terpidana kasus bioremediasi PT Chevron Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Permohonan ini diajukan oleh terpidana kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1).

MK menyatakan Pasal 59 ayat (4) yang berbunyi 'Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya' inkonstitusional. Hal ini karena norma pasal tersebut tidak memberi kesempatan bagi pengelola limbah beracun yang sedang mengajukan perpanjangan izin.

MK kemudian menambahkan norma dalam pasal tersebut, sehingga dengan putusan ini pasal perizinan tersebut menjadi 'Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan bagi pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin'.

"Adapun untuk subjek hukum yang telah memperoleh izin akan tetapi izinnya tersebut telah berakhir maka ketika yang bersangkutan mengajukan permohonan perpanjangan izin dan pengurusan izinnya sedang dalam proses, hal tersebut secara formal memang belum mendapat izin, tetapi secara materiil sesungguhnya harus dianggap telah memperoleh izin," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar membacakan pertimbangan.

Sementara untuk Pasal 95 ayat (1), MK menghapus frasa 'dapat' yang berakibat proses hukum terkait tindak pidana lingkungan hidup bersifat terpadu dan tidak boleh hanya dilakukan oleh satu lembaga saja seperti Kejaksaan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tindak pidana lingkungan hidup tidak bersifat tunggal, melainkan terdapat pelanggaran hukum yang bersifat administratif, perdata, maupun pidana sehingga harus di bawah koordinasi menteri.

"Menggeneralisasi pelanggaran hukum lingkungan yang tidak tunggal sebagai kejahatan juga sebagai suatu ketidakadilan," ungkap Hakim Konstitusi Muhammad Alim membacakan pertimbangan.

Sebagai catatan, kasus bioremediasi ini bermula saat Chevron mengajukan perpanjangan karena izin kegiatan bioremediasi tersebut telah berakhir. Chevron kemudian mengajukan uang pengganti kepada BP Migas yang saat ini menjadi SKK Migas sambil menunggu keluarnya izin.

Di tengah jalan, kejaksaan menyatakan tindakan bioremediasi tersebut sebagai pidana lantaran tidak berizin. Hal itu membuat Chevron terjerat kasus pidana.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi
Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi

Penemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
BUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin
BUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin

Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.

Baca Selengkapnya
Pertamina Respons Surat Pengunduran Diri Ahok
Pertamina Respons Surat Pengunduran Diri Ahok

Ahok menyebutkan pengunduran diri ini terkait dengan dukungannya terhadap pasangan calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Ciptakan Energi Hijau, Patra Jasa dan Pertamina Kembangkan Proyek Pengelolaan Limbah Minyak Jelantah
Ciptakan Energi Hijau, Patra Jasa dan Pertamina Kembangkan Proyek Pengelolaan Limbah Minyak Jelantah

Proyek ini diharapkan bisa mengembangkan portofolio dalam pengelolaan energi hijau atau green energy.

Baca Selengkapnya
Mayjen Kunto Arief Ciptakan Serbuk Organik Pembersih Laut
Mayjen Kunto Arief Ciptakan Serbuk Organik Pembersih Laut

Mayjen Kunto mengingatkan, jika laut dibiarkan tercemar dan ekosistemnya rusak, maka potensi yang terkandung di dalamnya terganggu.

Baca Selengkapnya
Menteri LHK Beberkan Kemajuan Indonesia Atasi Perubahan Iklim
Menteri LHK Beberkan Kemajuan Indonesia Atasi Perubahan Iklim

Indonesia lebih awal menginisasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Tidak Lama Lagi Kita Bisa Swasembada Energi
Prabowo: Tidak Lama Lagi Kita Bisa Swasembada Energi

Prabowo mengklaim rencana itu dapat terealisasi dengan memanfaatkan hasil produksi kelapa sawit yang jadi salah satu andalan Indonesia.

Baca Selengkapnya