Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Gelar Sidang Pendahuluan Gugatan Perppu Corona, Pemohon Diminta Hadir

MK Gelar Sidang Pendahuluan Gugatan Perppu Corona, Pemohon Diminta Hadir Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang pendahuluan, permohonan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Ada 3 permohonan yang telah mengajukan tersebut. Diantaranya, permohonan 23/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dan kawan-kawan. Kemudian, 24/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Kemudian yang terakhir permohonan 25/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Damai Hari Lubis.

Meski dalam situasi pandemi, MK tetap meminta para pemohon tetap hadir. Namun, semua mengacu pada ketentuan masa PSBB, physical distancing dan mengikuti protokol kesehatan yang melibatkan Satgas Covid-19 MK.

"Iya (semua perkara hari ini disidangkan)" kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, selasa (28/4).

Para pemohon nantinya dibatasi masuk ke dalam ruang sidang pleno. "Pemohon dipanggil hadir ke ruang sidang, paling banyak 5 orang untuk masing-masing perkara," pungkasnya.

Reporter: Putu MertaSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP