Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK dengarkan saksi uji materi soal KONI

MK dengarkan saksi uji materi soal KONI Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keempat judicial review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), Kamis (17/7) yang dimohonkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan ahli/saksi dari pemohon dan presiden tentang penyelenggaraan organisasi KONI dan penyelesaian sengketa keolahragaan yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 40, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 69, Pasal 70 dan Pasal 88 ayat (2) serta ayat (3) UU SKN.

Kuasa hukum pemohon, Agus Dwi Warsono menilai bahwa Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) UU SKN telah memberikan ketidakpastian hukum.

"Maka ketidakpastian ini bisa ditafsirkan berjumlah lebih satu lembaga saja dan atau tunggal dan dapat pula ditafsirkan lebih dari satu lembaga atau multi," kata Agus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7).

Pemohon juga mempermasalahkan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (3) yang mengatur pembentukan KONI di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota. Kedua pasal tersebut juga dianggap multitafsir karena memungkinkan semua orang membentuk KONI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Deputi Pembudayaan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Faisal Abdullah menyampaikan bahwa frasa 'komite olahraga' dalam pasal a quo adalah penulisan yang tidak harus dimaknai sebagai penamaan atau nomenklatur suatu badan atau lembaga.

"Oleh karena itu terhadap dalil pemohon yang menyatakan bahwa komite olahraga nasional dalam Ketentuan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang a quo memiliki makna multitafsir sangat tidak berdasar dan tidak beralasan baik secara norma maupun faktual. Mengingat, masyarakat induk organisasi cabang olahraga melakukan pembinaan olahraga prestasi sudah memutuskan dan/atau mengambil suatu pilihan bahwa makna komite olahraga nasional adalah KONI sebagaimana yang disepakati dan diputuskan dalam musyawarah olahraga nasional luar biasa, tanggal 30 Juli 2007," ujar Faisal, Kamis (17/7).

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan

Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan

Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen Ditunda

Menko Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen Ditunda

Luhut mengaku kabar kenaikan pajak hiburan ini sudah didengarnya sejak lama.

Baca Selengkapnya
MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang

MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya

MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya

Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu

Baca Selengkapnya
Tak Dikenali Orang Tuanya, Momen Wanita Beri Kejutan Mudik Diam-Diam Ini Justru Bikin Ngakak

Tak Dikenali Orang Tuanya, Momen Wanita Beri Kejutan Mudik Diam-Diam Ini Justru Bikin Ngakak

Tak dikenali orang tuanya usai lima tahun merantau, momen wanita mudik diam-diam ini justru bikin ngakak.

Baca Selengkapnya
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang

MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang

"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
Monumen Ini Jadi Saksi Bisu Kejamnya Pembantaian PKI di Wonogiri, Begini Kisah di Baliknya

Monumen Ini Jadi Saksi Bisu Kejamnya Pembantaian PKI di Wonogiri, Begini Kisah di Baliknya

Tercatat dalam peristiwa itu, sebanyak kurang lebih 65 orang terbunuh.

Baca Selengkapnya
Jenis Konjungsi Waktu Beserta Fungsi dan Contohnya, Pelajari Lebih Lanjut

Jenis Konjungsi Waktu Beserta Fungsi dan Contohnya, Pelajari Lebih Lanjut

Konjungsi adalah sebuah kata yang penting untuk menghubungkan kalimat satu dengan kalimat yang lainnya.

Baca Selengkapnya