Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK dengarkan saksi uji materi soal KONI

MK dengarkan saksi uji materi soal KONI Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keempat judicial review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), Kamis (17/7) yang dimohonkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan ahli/saksi dari pemohon dan presiden tentang penyelenggaraan organisasi KONI dan penyelesaian sengketa keolahragaan yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 40, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 69, Pasal 70 dan Pasal 88 ayat (2) serta ayat (3) UU SKN.

Kuasa hukum pemohon, Agus Dwi Warsono menilai bahwa Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) UU SKN telah memberikan ketidakpastian hukum.

"Maka ketidakpastian ini bisa ditafsirkan berjumlah lebih satu lembaga saja dan atau tunggal dan dapat pula ditafsirkan lebih dari satu lembaga atau multi," kata Agus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7).

Pemohon juga mempermasalahkan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (3) yang mengatur pembentukan KONI di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota. Kedua pasal tersebut juga dianggap multitafsir karena memungkinkan semua orang membentuk KONI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Deputi Pembudayaan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Faisal Abdullah menyampaikan bahwa frasa 'komite olahraga' dalam pasal a quo adalah penulisan yang tidak harus dimaknai sebagai penamaan atau nomenklatur suatu badan atau lembaga.

"Oleh karena itu terhadap dalil pemohon yang menyatakan bahwa komite olahraga nasional dalam Ketentuan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang a quo memiliki makna multitafsir sangat tidak berdasar dan tidak beralasan baik secara norma maupun faktual. Mengingat, masyarakat induk organisasi cabang olahraga melakukan pembinaan olahraga prestasi sudah memutuskan dan/atau mengambil suatu pilihan bahwa makna komite olahraga nasional adalah KONI sebagaimana yang disepakati dan diputuskan dalam musyawarah olahraga nasional luar biasa, tanggal 30 Juli 2007," ujar Faisal, Kamis (17/7). (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP