Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK dan MA Tolak Gugatan TWK, KPK Minta Lembaga Lain Patuhi

MK dan MA Tolak Gugatan TWK, KPK Minta Lembaga Lain Patuhi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Ombudsman. ©Ombudsman RI

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materil pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Lembaga lain pun diminta untuk mematuhi putusan tersebut.

"KPK mengapresiasi putusan dari MK dan MA untuk menegakkan supremasi hukum dan ini menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menguji dan menilai," tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).

Menurut Nurul, MK dan MA telah memutuskan bahwa Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah.

"Hal ini menepis tuduhan bahwa Perkom 01/2021 yang di dalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara maladministrasi, termasuk tuduhan bahwa melanggar HAM sebagai hak konstitusional pegawai KPK," jelas dia.

Meski begitu, Nurul menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya lewat permohonan pengujian tafsir terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

"Karena lawan dalam upaya hukum adalah sahabat dalam mencari kebenaran dan keadilan. Dengan putusan MK dan MA yang final dan binding ini, kami harapkan sebagai akhir dari perdebatan TWK KPK dan mengajak semua pihak secara dewasa menerima putusan ini," Nurul menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP